TIMIKA | Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mimika kini tengah memeriksa oknum polisi yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Mimika.
Oknum polisi tersebut diperiksa lantaran diduga salah tangkap disertai penganiayaan terhadap Rudi (36), warga Gorong-gorong, Timika.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan pelaporan sudah dilakukan oleh pihak korban, karenanya kasus tersebut kini ditangani petugas Seksi Propam Polres Mimika.
“Yang BNN sudah ditangani Propam Polres, masih dalam tahap pemeriksaan,” ujar Kapolres di Mako Polres Mimika, Senin (26/9/2022).
Ia juga mengatakan, untuk proses yang dilakukan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di institusi Kepolisian.
“Kita akan sesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran,” katanya.
Saat ini dari Paminal tengah melengkapi administrasi pemeriksaan, kemudian akan dilanjutkan pemeriksaan terhadap oknum-oknum anggota Polri yang bertugas di BNN Mimika dan terlibat dalam kasus salah tangkap yang dibarengi dengan penganiayaan tersebut.
Korban Rudi sebelumnya ditangkap beberapa oknum anggota BNN Kabupaten Mimika didepan apotek K-24 jalan Hasanuddin, Timika, pada Senin, 19 September 2022.
Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kabupaten Mimika. Namun setelah diinterogasi hingga Selasa, 20 September 2022, Rudi tidak terbukti.
Rudi kemudian dipulangkan ke rumahnya di Gorong-gorong dalam kondisi sudah babak belur.
Hingga beberapa hari setelah dipulangkan, tidak ada itikad baik dari oknum-oknum tersebut untuk meminta maaf atas kejadian yang terlanjur dilakukan. Karenanya pihak korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Seksi Propam Polres Mimika.
- Tag :
- BNN Mimika,
- Polres Mimika,
- Salah Tangkap
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis