Sejumlah Pemilik Ulayat Adukan Dua Perusahaan di DPRD Merauke

Ketua Marga Samkakai Kampung Buepe, Lukas Samkakai
Ketua Marga Samkakai Kampung Buepe, Lukas Samkakai

MERAUKE | Sejumlah warga pemilik ulayat Kampung Buepe, Distrik Kaptel dan Kampung Zenegi, Distrik Animha, Kabupaten Merauke mengadukan PT Selaras Inti Semesta dan PT Plasma Nutfah Marind Papua kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, karena diduga telah merusak hutan adat selama beroperasi di dua wilayah kampung tersebut.

“Hutan, dusun dan rawa yang selama ini menjadi sumber kehidupan kami sudah digusur dan dibongkar perusahaan. Begitu juga dengan tempat-tempat sakral sudah rusak dan hilang,” kata Ketua Marga Samkakai Kampung Buepe, Lukas Samkakai di Merauke, Sabtu (4/6/2022).

Akibat kerusakan hutan dan ekosistem tersebut, ungkap Lukas, mereka kesulitan memperoleh sumber makanan seperti daging, ikan dan hasil alam lainnya.

Untuk berburu dan menangkap ikan, warga harus berjalan jauh ke tempat-tempat yang belum tersentuh perusahaan.

“Tempat-tempat yang menjadi sumber makanan kami sudah tambah jauh. Dulu kami bisa jangkau jalan kaki pergi berburu dan mancing, sekarang kita harus pakai kendaraan, karena tempat yang ada sudah rusak dan dibongkar,” katanya.

Dua perusahaan tersebut, kata dia,  berjanji untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan membangun fasilitas sosial, membantu pendidikan, menyediakan pelayanan kesehatan, menyerap tenaga kerja lokal dan melindungi dusun dan tempat sakral.

Namun nyatanya, kata Samkakai, perjanjian yang tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) itu tidak pernah direalisasikan.

“Karena perusahaan merusak hutan adat kami dan melanggar janji, kami sudah ke DPRD Merauke untuk menyampaikan persoalan ini dan berharap pemerintah bisa meninjau kembali surat perjanjian yang dibuat perusahaan,” imbuhnya.

Lukas menambahkan, ada delapan marga yang lahannya dimanfaatkan oleh kedua perusahaan itu, yakni marga Samkakai, Ndiken, Walinaulik, Balagaize, Mouwen, Moaen, Yolmen dan Yeimae.

Advertisements

“Kami ada delapan marga yang ke DPRD Merauke, dan sudah mengadukan persoalan kami dengan perusahaan ke dewan,” tuturnya.

Wakil Ketua II DPRD Merauke, Dominikus Ulukyanan mengatakan, dewan segera menindaklanjuti pengaduan pemilik ulayat dari kampung Buepe dan Zenegi dengan memanggil instansi teknis dan kedua perusahaan tersebut.

“Kita akan bicarakan dengan pemerintah daerah untuk melihat kembali perjanjian-perjanjian antara perusahaan dengan pemilik hak ulayat,” kata Ulukyanan.

Ulukyanan mengungkapkan bahwa pemerintah dan masyarakat memang membutuhkan investor, tetapi jangan karena kepentingan investasi, lalu sumber-sumber penting untuk kehidupan masyarakat diabaikan.

“Saat perusahaan masuk, mereka tidak bisa tolak, karena sudah ada ijin dari pemerintah juga. Pada waktu itu mungkin mereka karena takut, tapi sekarang mereka terpaksa menunjukkan sikap karena merasa tertekan, karena tidak bebas cari makan dan sebagainya,” imbuhnya.

Informasi media ini, kedua perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, dan beroperasi semenjak 2011 lalu.

Advertisements

 

penulis : Emanuel
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan