Telibat Kasus Narkoba, Dua WNA di Tembagapura Ditangkap Polisi

Para pelaku dan barang bukti pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Tembagapura dan Timika, Mimika, Papua Tengah. (Foto: Ist)
Para pelaku dan barang bukti pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Tembagapura dan Timika, Mimika, Papua Tengah. (Foto: Ist)

TIMIKA | Dua karyawan warga negara asing (WNA) asal Australia ditangkap petugas Kepolisian Resor Mimika di area kerja PT Freeport Indonesia (PTFI), Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Rabu, 29 Juni 2022.

Dari penangkapan dua WNA tersebut, petugas kembali menangkap dua orang warga Timika lainnya, yang masih terkait dengan asal muasal narkotika jenis sabu-sabu yang menjadi barang bukti utama pengungkapan kasus ini.

Keterangan dari Kepolisian, Jumat (1/7/2022), menerangkan bahwa pada Rabu, 29 Juni 2022 sekitar pukul 00.50 WIT, petugas piket Polsek Tembagapura mendapat laporan dari petugas Security Risk Management (SRM) PTFI, bahwa, di Barak Flamboyan nomor 105 tidak terdapat penghuni dan kondisi kamar dalam keadaan berantakan.

Namun, didalam kamar tersebut ditemukan kotak hitam berisikan beberapa alat suntik lengkap dengan jarum dan plastik klip bening berukuran kecil. Diduga kuat plastik tersebut bekas terisi narkotika jenis sabu-sabu, lantaran masih terlihat sisa-sisanya.

Seorang karyawan penghuni kamar 103 yang keluar dari kamarnya menyampaikan ke petugas SRM bahwa kamar 105 dihuni seorang karyawan WNA berinisial DK (44), dan DK sendiri tengah berada di kamar 103 bersama seorang rekannya.

Petugas SRM lalu memanggil DK kembali ke kamar 105 untuk memastikan kondisi kamarnya. Namun DK menyampaikan kepada petugas SRM kalau tidak terdapat barang-barang yang hilang didalam kamar.

Namun, gelagat DK membuat petugas SRM jadi curiga, lantaran DK mengambil lebih dahulu kotak hitam berisi alat suntik dan plastik klip, lalu memasukkannya ke kantong pakaian kotor didalam kamarnya.

Kemudian saat petugas dari Polsek Tembagapura tiba di kamar 105, langsung mengambil data dan keterangan dari DK sekaligus melakukan tes urine. Setelah mengetahui hasil tes urine, DK kemudian dibawa ke Mapolsek Tembagapura.

Dari pemeriksaan terhadap DK dan diperoleh barang bukti diduga sabu, petugas mendapatkan lagi informasi dari DK kalau barang bukti sabu Ia peroleh dari rekannya WNA-nya berinisial JPB (46).

Advertisements

Kemudian petugas mencari JBP dan ditemukan berada di kamarnya, serta dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak tujuh (7) paket atau plastik klip bening berukuran kecil.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kemudian melakukan pengembangan dari penangkapan dua orang karyawan WNA tersebut, dan berhasil menangkap dua orang warga Timika.

Informasi dari JBP, mengarahkan petugas kepada seorang pelaku yang berinisial OP (43), warga jalan Ahmad Yani. Sebab, barang bukti sabu yang sebelumnya diamankan diperoleh dari saudara OP.

OP kemudian ditangkap petugas di rumahnya, disusul dilakukan penggeledahan.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak sembilan (9) paket plastik klip bening berukuran kecil, diduga berisi serbuk kristal sabu-sabu siap edar. Kemudian ditemukan juga timbangan digital dan 1 bundel plastik klip bening kecil.

Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap OP, mengarahkan lagi petugas kepada seseorang berinisial PT (40) alias Texas, warga jalan P. Magal, Kwamki Baru.

Advertisements

Petugas melakukan pencarian terhadap  PT, dan sekitar pukul 19.30 WIT PT ditemukan lalu ditangkap di rumahnya. Disitu diamankan juga sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan proses transaksi berupa kartu ATM, bukti transfer, dan telepon seluler.

Pelaku DK, JBP, OP dan PT kini berada di Mapolres Mimika untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Bahkan saat ini juga penyidik Satresnarkoba tengah melakukan pengembangan guna mengungkap indikasi adanya pelaku lain.

Atas perbuatannya, pelaku DK dan JBP yang kini telah ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara OP dan PT yang juga ditetapkan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

“Dua WNA itu dikenakan pasal berbeda dengan dua tersangka yang ditangkap di Timika. Karena WNA itu pengguna saja,” kata Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur kepada seputarpapua.com, Jumat malam.

Sementara itu, VP Corporate Communications PTFI, Riza Pratama mengatakan, PTFI mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi permasalahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) khususnya di area perusahaan.

Patroli rutin petugas keamanan perusahaan pada Selasa (28/6/2022) mengamankan karyawan kontraktor yang memiliki perlengkapan penggunaan narkoba.

Advertisements

“Kepolisian Mimika teribat langsung dalam penyidikan ini,” kata Riza dalam keterangan tertulisnya, Jumat malam.

Menanggapi risiko ini, manajemen PTFI akan mengimplementasikan program skrining narkotika secara acak untuk melengkapi program pengujian yang ada saat ini untuk mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan narkoba.

PTFI memiliki kebijakan Zero Tolerance terhadap narkotika. Pelanggaran ketentuan ini akan mengakibatkan proses PHK bagi karyawan PTFI ataupun karyawan kontraktor secara langsung dan permanen dikeluarkan dari lokasi kerja.

 

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan