TIMIKA, Seputarpapua.com | Tiga tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan barang buktinya diserahkan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika ke Kejaksaan Negeri (Kejari), pada Senin (26/08/2024).
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif mengungkapkan proses tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka berinisial M, S dan Z dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
“Dengan diserahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejar,nmaka ketiga tersangka akan menjalani proses peradilan selanjutnya yakni persidangan,” ujarnya, Senin malam.
Dalam kasus ini, ada dua berkas perkara, yakni pertama tersangka M berdasarkan LP/A/12/IV/2024/ SPKT.Sat Resnarkoba/Res Mimika/Polda Papua, tanggal 24 April 2024.
Kemudian berkas kedua, tersangka S dan Z berdasarkan LP/A /13/IV/2024/ SPKT.Sat Resnarkoba / Res Mimika / Polda Papua, tanggal 24 April 2024.
AKP Andi Sudirman Arif menyebut, akibat perbuatan ketiga tersangka, disangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Andi Sudirman Arif memaparkan, ketiga tersangka ini ditangkap oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika di tanggal yang sama yakni 24 April 2024 namun di tempat yang berbeda.
Tersangka M ditangkap di Jalan Hasanuddin tepatnya dilorong samping salah satu penginapan. Dari penangkapan tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti satu paket plastik bening kecil yang berisikan sabu-sabu.
Sementara untuk tersangka, S ditangkap di Jalan Patimura Ujung Timika. Dalam penangkapan terhadap S, tim menemukan empat paket plastik bening kecil berisikan sabu-sabu. S lalu menyebut, barang tersebut dibeli dari temannya berinisial Z di Jalan Hasanuddin tepatnya lorong depan salah satu hotel. Tim pun langsung bergerak melakukan penangkapan.
Selain ketiga tersangka yang diserahkan, penyidik juga menyerahkan barang bukti milik ketiganya, diantaranya milik tersangka M berupa satu paket plastik bening kecil yang berisikan sabu-sabu, satu buah gawai, uang tunai sebesar Rp2.000 sebagai pembungkus paket sabu dan satu unit motor.
Sedangkan barang bukti milik tersangka S dan Z yakni dua buah gawai, uang tunai Rp1.450.000, sebuah bekas pembungkus rokok, setu unit motor. Kemudian, satu buah bong alat hisap sabu, satu buah korek api warna hijau, satu buah sendok takar yang terbuat dari bekas sedotan plastik warna putih.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis