Polisi Serahkan Berkas Pemilik Ganja Seberat 90,50 Gram ke Kejaksaan Mimika

Penyidik Satuan Resnarkoba Polres Mimika saat menyerahkan berkas perkara atau tahap I tersangka kasus kepemilikan ganja seberat 90,50 gram ke Kejari Mimika, Provinsi Papua Tengah. (Foto: Ist)
Penyidik Satuan Resnarkoba Polres Mimika saat menyerahkan berkas perkara atau tahap I tersangka kasus kepemilikan ganja seberat 90,50 gram ke Kejari Mimika, Provinsi Papua Tengah. (Foto: Ist)

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menyerahkan berkas perkara atau tahap I tersangka kepemilikan narkotika jenis Ganja seberat 90,50 gram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Provinsi Papua Tengah, Selasa (18/7/2033).

Kepala Satuan Renarkoba Iptu Andi Sudirman Arif mengatakan, setelah penyidikan rampung pihaknya menyerahkan atau tahap I berkas tersangka OI alias Irfan yang terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis ganja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

“Kita sudah serahkan berkas tahap I nya ke Kejari,” kata Iptu Andi Sudirman Arif.

Ia pun memastikan sebelum dilakukan penyerahaan berkas ke pihak Kejaksaan, penyidik telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Nantinya apabila berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa, maka dari penyidik akan melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Dari 90,50 gram barang bukti ganja, kata dia, sebagian atau 5,02 gram akan disisihkan untuk uji laboratorium, dan pembuktian di Pengadilan seberat 2,65 gram, sedangkan sisanya seberat 82,83 gram akan dimusnahkan.

Diberitakan sebelumnya, tersangka IO alias Irfan ditangkap penyidik Satuan Resnarkoba Polres Mimika saat mengambil paketan berisi ganja pada Sabtu, 1 Juli 2023 di salah satu jasa pengiriman barang Jalan Budi Utomo, Mimika.

Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa 4 bungkus plastik bening besar berisikan ganja seberat 90,50 gram, 1 unit handphone merek Realme C11 berwarna hijau, dan dos karton pembungkus paketan berwarna hitam.

Atas perbuatannya, IO alias Irfan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahum 2009 tentang Narkotika.

penulis : Arifin Lolialang
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan