TIMIKA, Seputarpapua.com | Kasus kebakara rumah kod di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Karang Senang, SP 3, Distrik Kuala Kencana pada Kamis 11 Juli 2024 akibat pertengkaran sepasang kekasih berinisial I dan C berakhir damai (Restorative Justice).
Kapolsek Kuala Kencana, Iptu Stefanus Yimsi melalui Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana, Ipda Yusak Sawaki saat dikonfirmasi Seputarpapua.com melalui pesan singkat, Rabu (24/7/2024) mengatakan kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Pelakunya sudah dipulangkan dan proses hukumnya tidak dilanjutkan lagi.
“Kasus kebakaran tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan pada 16 Juli 2024 kemarin,” katanya singkat.
sebelum dilakukan perdamaian, C sempat ditahan di Polsek Kuala Kencana selama kurang lebih 9 hari.
Seperti diberitakan sebelumnya, rumah petakan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Karang Senang, SP 3, Distrik Kuala Kencana ludes terbakar pada Kamis 11 Juli 2024. Kebakaran tersebut diduga dipicu pertengkaran sepasang kekasih berinisial I dan C.
Menurut keterangan pemilik rumah petakan Ursek, ia sempat melihat C membeli pertalite dalam sebuah botol kemasan 1,5 liter dari luar dan membawanya masuk ke dalam salah satu rumah petakan.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis