Sebagai APH, Kejari Mimika Lakukan Banyak Hal di Tahun 2023

Kajari Mimika dan Kepala Seksi di Lingkungan Kejari Mimika saat mengikuti pertemuan secara daring dengan Jaksa Agung. Foto: Istimewa

TIMIKA | Sepanjang tahun 2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika telah melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum (APH) dengan berbagai kegiatan.

Seperti melakukan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan penyuluhan hukum terhadap para siswa-siswi yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP).

Adapun sekolah yang didatangi adalah SMPS IT Al Falah dengan materi ‘Bullying’. Kemudian di SMP Negeri 2 Mimika, SMP Advent Timika, dan SMP Yapis Timika.

“Untuk diketiga sekolah, tema pada JMS adalah ‘Bijak Dalam Bermedia Sosial’,” kata Kasi Penum Kejari Mimika, Masdalianto, saat ditemui pada Jumat, 12 Januari 2024.

Selain itu, Kejari Mimika juga melakukan kegiatan ‘Jaksa Menyapa’. Untuk kegiatan ini materi yang disampaikan adalah ‘Penanganan Anak Korban dan Anak Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)’ dan Sosialisasi ‘Halo JPN’.

Kemudian satu kegiatan Penerangan Hukum kepada aparat kampung pada tiga distrik di Kabupaten Mimika, dengan mengusung tema Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Pengelolaan dan Pengawasan Aset Desa serta Netralitas ASN dalam Pemilu Serentak 2024.

“Untuk kegiatan Jaksa Menyapa ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” ujarnya.

Di tengah perhelatan pesta demokrasi pemilu, Kejari Mimika menyediakan Posko Pemilu yang berlokasi di Kantor Kejari Mimika. Posko Pemilu sebagai salah satu upaya yang dilakukan Kejaksaan dalam mengantisipasi dan mendeteksi dini berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) pada setiap tahapan pemilu.

“Dengan Posko Pemilu diharapkan peran aktif masyarakat untuk ikut mengambil bagian dalam mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu dan melaporkan setiap kejadian yang memiliki potensi AGHT, melalui nomor hotline 081248499847,” terangnya.

Advertisements

Jumlah Kasus Pidana Umum

Kemudian untuk penanganan kasus pidana umum (Pidum), Kejari Mimika di tahun 2023 telah menerima 192 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), yakni 34 perkara pencurian, 30 perkara penganiayaan, 26 perkara perlindungan anak, 2 perkara KDRT, 31 perkara narkotika, 1 perkara lakalantas, 1 perkara pemerkosaan, dan 67 perkara lainnya.

Terhadap perkara-perkara tersebut telah dilakukan penuntutan terhadap 149 perkara, dimana 133 perkara telah mendapatkan putusan. Kemudian dengan jumlah eksekusi inkrah sebanyak 139 perkara, sementara dalam proses upaya hukum banding sebanyak 25 perkara dan 3 perkara dalam proses upaya hukum kasasi.

“Pada pidana umum ini, kami telah berhasil menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) sebanyak tiga perkara. RJ sendiri sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Agung untuk melakukan penegakan hukum secara humanis, dan menyentuh rasa keadilan di masyarakat,” kata Masdalianto.

Sementara untuk kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor), di tahun 2023 Kejari Mimika telah melakukan tiga penyelidikan dan tiga penyidikan. Dari jumlah kasus tersebut, Kejari Mimika telah melakukan penuntutan terhadap satu perkara dugaan tipidkor, serta melakukan proses upaya hukum terhadap dua perkara dugaan tipidkor dan telah mengeksekusi satu perkara dengan terpidana Tonte Yanengga dan Yanus Tabuni dengan jumlah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp50.020.000.

“PNBP tersebut dalam perkara dugaan tipidkor, penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kampung Bintang Lima, Kabupaten Mimika tahun anggaran 2020. Dan dua perkara lagi dalam proses upaya hukum,” jelasnya.

Advertisements

Bidang Datun

Sementara untuk bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), selama tahun 2023 Kejari Mimika telah menandatangani MoU atau perjanjian kerjasama dengan PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan Provinsi Papua Tengah, PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Papua, PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkitan Papua dan Papua Barat, PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Timika, POS Indonesia Kantor Cabang Timika, Perum Bulog Kantor Cabang Pembantu Timika, Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Timika, Kantor UPBU Kelas II Mozes Kilangin Timika, BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Timika, dan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Kejari Mimika juga telah melaksanakan pendampingan hukum (legal assistance) sebanyak delapan permohonan terhadap 23 kegiatan. Hal ini guna memitigasi risiko hukum serta memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Melalui program pemulihan aset, kami telah berhasil melaksanakan penarikan aset bergerak barang milik daerah Kabupaten Mimika, berupa 3 unit kendaraan bermotor roda 4 (mobil),” kata Masdalianto.

Sedangkan dalam kegiatan non-litigasi, Kejari Mimika tahun 2023 berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebanyak Rp194.836.969 atas penagihan piutang kepada badan usaha yang menunggak iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kami juga telah memberikan tiga solusi permasalahan hukum dengan kategori permasalahan pertanahan, hukum waris, legal drafting, dan hukum pernikahan melalui Pos Pelayanan Hukum di website ‘Halo JPN’ dengan alamat https://halojpn.id/home/kn-mimika yang dilayani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara secara profesional dan gratis,” ungkapnya.

Sementara dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Kejari Mimika di tahun 2023 telah melaksanakan lelang secara online terhadap barang rampasan negara berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit mobil dengan nilai Rp230.246.000, serta melaksanakan penjualan langsung 8 unit kendaraan bermotor roda dua dan 47 unit handphone dengan nilai penjualan Rp78.507.000. Semua hasil lelang telah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejari Mimika.

Advertisements

“Di tahun 2023 kemarin, kami telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Dimana ada sebanyak 123 perkara. Serta pengembalian barang bukti kepada yang berhak sebanyak 70 perkara,” terangnya.

penulis : Mujiono
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan