TNI – Polri Dapat Dipidana Jika Terlibat Politik Praktis
MIMIKA, Seputarpapua.com | Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan adanya penambahan frasa TNI-Polri pada Pasal 188 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Keputusan ini berdasarkan Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024. Dimana putusan ini diambil pada 14 November 2024 dan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK RI Suhartoyo.
Putusan ini sendiri diputuskan setelah Majelis Hakim MK menggelar persidangan terhadap gugatan yang diajukan Syukur Destieli Gulo, S.H (pekerjaan kuasa hukum) yang diajukan pada 18 September 2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 136/PUU-XXW2024 pada tanggal 25 September 2024, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 15 Oktober 2024.
Putusan nomor 136/PUU-XXII/2024 sebagai berikut,
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana undang-undangnya telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan
lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Dengan adanya putusan ini, anggota TNI-Polri yang terlibat dalam praktik politik yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dapat dikenakan sanksi pidana.
Sebelumnya, pada pasal 188 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 TAHUN 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang menerangkan “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Mimika, Yusuf Heru Sraun mengatakan, untuk hal ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan, dalam hal ini Bawas RI.
“Kami menunggu instruksi dari Bawaslu RI. Tapi selama ini TNI-Polri pasti selalu netral,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis