Imigrasi Timika Sita Passport WNA Penyelundup Tengkorak Manusia

Imigrasi Timika Sita Passport WNA Penyelundup Tengkorak Manusia
Ilustrasi

TIMIKA | Pelaku upaya penyelundupan tiga tengkorak kepala manusia dari Timika, Papua, diketahui berinisial W yang merupakan warga negara asing (WNA) berkebangsaan Jerman, kini dalam proses pemeriksaan kepolisian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB Tembagapura, Timika, Jesaja Samuel Enock mengatakan, pihaknya menahan Passport WNA tersebut untuk sementara sambil menunggu proses penyelidikan oleh kepolisian.

“Ya, betul kami menahan passportnya. Penanganan kasus ini kami koordinasi terus dengan pihak Polres Mimika,” kata Jesaja kepada wartawan di Timika, Senin (6/11/17).

Sebelumnya, W ditangkap saat hendak menyelundupkan tiga tengkorak manusia di Bandara Mozes Kilangin, Timika, Selasa (31/10) lalu. Benda cagar budaya tersebut hendak diselundupkan melalui rute penerbangan Timika – Makassar – Denpasar Bali.

Adapun benda yang cukup menakutkan itu rencananya akan dikirim melalui jasa pengiriman Cargo Garuda Indonesia tujuan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dengan tujuan akhir Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali.

Modus penyelundupan dilakukan dengan mengemas barang tersebut sebagai paket kiriman berisi sarang semut yang juga kemudian tertulis dalam surat jalan untuk mengelabui petugas bandara.

Selain itu, barang langkah dan menjadi cagar budaya di beberapa daerah ini dikemas dengan sebuah baju bermotif ukiran Suku Asmat, Papua.

Petugas bandara akhirnya curiga saat menemukan tanda-tanda mencurigakan setelah dilakukan pengecekan melalui sinar X (x-ray). Petugas kemudian melakukan pembongkaran dan ternyata menemukan tengkorak manusia.

Petugas Bandara Mozes Kilangin Timika lalu melaporkan temuan itu ke Polsek Kawasan Bandara, kemudian laporan diteruskan ke Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika.

Advertisements

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan kemudian memimpin tim melakukan penyelidikan. Mereka menyimpulkam sementara bahwa pemilik barang tersebut diduga telah melakukan penipuan dokumen pengiriman barang.

AKP Dionisius mengemukakan, pelaku diduga melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam.

Menurut Dion, pengiriman barang yang masuk dalam kategori benda cagar budaya harusnya mendapatkan perizinan, salah satunya dari kepolisian. Termasuk, memiliki izin dari aparatur pemerintahan yang menjelaskan identitas tengkorak kepala manusia tersebut.

“Pelaku masih kita periksa, dia belum kita amankan untuk sementara,” tuturnya. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan