TIMIKA | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika mendakwa dua orang pemilik alat perang dengan Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat (1).
Dua terdakwa pemilik senjata tajam, yakni Dalinus Kogoya alias Kelabun (28) dan Tinus Uamang (55).
Dakwaan dibacakan oleh Ardi Padma, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Rabu (7/3) yang diketuai Majelis Hakim Hakim Relly D Behuku dan didampingi satu anggota hakim, Fransiskus Baptista. Pada pembacaan dakwaan, persidangan dilakukan secara terpisah
“Kami mendakwakkan terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” kata dia.
Kedua terdakwa diamankan Anggota Satuan Shabara Polres Mimika pada 28 Desember 2017 lalu. Dimana dari tangan terdakwa diamankan beberapa barang bukti, seperti Dalinus Kogoya membawa satu buah busur pana dan sembilan anak panah. Sementara Tinus Uamang membawa satu buah busur dan sembilan anak panah.
Penangkapan kedua terdakwa saat anggota Sat Sabhara Polres Mimika melakukan patroli di wilayah Distrik Kwamki Naramaz yang saat itu sedang terjadi konflik sosial antara kelompok masyarakat. Dimana patroli yang dilakukan sebagai bentuk tugas dalam melakukan pengamanan di daerah Kwamki Narama.
Pada saat melakukan patroli, petugas melihat kedua terdakwa sedang membawa alat perang berupa busur dan anak panah. Dimana alat perang atau senjata tajam yang dibawa kedua terdakwa tidak memiliki surat ijin. Dan akan digunakan untuk melukai atau menghilangkan nyawa orang.
Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim menanyakan saksi-saksi dari JPU. Namun JPU belum bisa membawa para saksi, sehingga sidang ditunda sampai Rabu (14/3) nanti.(mjo/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis