Nelayan Non Papua Sementara Dilarang Melaut

waktu baca 2 menit
SUASANA RAPAT - Suasa Pertemuan antara DKP Mimika, Lemasko dan Perwakilan Nelayan Non Papua di Ruang Rapat Kantor Bupati Mimika, Senin (1/8)

TIMIKA I Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mimika melakukan Moratorium (penghentian sementara) bagi nelayan Non Papua untuk melaut. Hal ini dilakukan sebagai salah satu solusi atas tuntutan Nelayan Asli Mimika akibat berkurangnya hasil tangkapan mereka beberapa bulan belakangan ini.

Penghentian sementara aktifitas Nelayan Non Papua diputuskan dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika bersama dengan perwakilan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) dan perwakilan nelayan non Papua yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 3, Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Selasa (1/8/17).

Seperti diketahui, sebelumnya ratusan Nelayan asli Suku Kamoro melakukan aksi pemalangan jalan Poros Mapurujaya sebagai bentuk protes karena hasil tangkapan mereka menurun akibat kalah bersaing dengan Nelayan Non Papua yang memiliki peralatan tangkap yang lebih baik.

Kepala DKP Kabupaten Mimika, Leentje AA Siwabessy mengatakan, dalam pertemuan tersebut juga diputuskan agara nelayan-nelayan atau pengusaha ikan non Papua mendaftarkan diri  ke DKP Mimika.

Pendaftaran ini sekaligus untuk melakukan pengecekan terhadap jenis perahu atau kapal dan alat tangkap yang digunakan. Sehingga semua nelayan non Papua di Timika terdaftar di DKP Mimika.

“Kami berikan waktu tiga hari, semua nelayan non Papua mendaftarkan diri kepada petugas DKP.

Sedangkan moratorium itu sendiri berlangsung sampai ada solusi soal masalah ini,” kata Leentje.

Leentje menambahkan, waktu pendataan akan dilakukan selama tiga hari. Pihaknya selanjutnya akan menjadwalkan pertemuan bersama Lemasko untuk mencari solusi atas tuntutan nelayan asli Kamoro ini. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan masalah ini ke DKP Provinsi, karena berkaitan dengan pengawasan.

“Kami akan sampaikan kepada DKP Provinsi Papua untuk mengetahui adanya moratorium tersebut.

Ini berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 bahwa DKP Mimika tidak memiliki kewenangan untuk bidang pengawasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk kebijakan moratorium tersebut, memang akan mempengaruhi ketersediaan pasokan dan harga ikan di pasaran. Ini karena, nelayan non Papua banyak yang sudah memiliki kapal-kapal besar di atas 10 gross ton (GT).

“Moratorium ini memang akan berdampak pada pasokan ikan di pasarang. Tapi kalau tidak begini, maka permasalahan ini tidak akan selesai. Karenanya, sambil dicarikan solusi maka kebijakan ini diambil. Dan berharap agar secepatnya ada solusi, sehingga nelayan non Papua segera kembali melaut,”ungkapnya.(mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version