TIMIKA I Ratusan warga Mimika berunjukrasa di Kantor DPRD Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua, Selasa (19/9/2017). Massa meminta agar hentikan kriminalisasi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dalam unjukrasa ini, massa membawa sejumlah pamflet dan spanduk. Salah satunya bertuliskan hentikan kriminalisasi terhadap Gubernur Papua dan hentikan politisasi pendidikan di Papua.
Sementara dalam orasi yang disampaikan Antanius Murib mengatakan, kriminalisasi terhadap Gubernur Papua sama saja dengan membunuh karakter terhadap pimpinan Papua masa kini dan masa depan.
Untuk itu, Murib meminta kepada pihak Kepolisian segera menghentikan proses hukum yang dituduhkan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe terkait anggaran beasiswa luar negeri.
Apabila kasus yang dituduhkan kepada Lukas Enembe tidak segera dihentikan, dan pihak Kepolisian tidak segera mengembalikan Lukas ke Papua, maka massa akan menduduki kantor Gubernur Papua yang berada di Kota Jayapura.
Selain itu, massa juga mengancam akan memboikot Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden pada tahun 2019 mendatang.
“Seluruh masyarakat Papua mendesak hentikan semua proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia,” ucap Murib.
Unjuk rasa tersebut merupakan aksi serentak di tujuh kabupaten se-Papua. Massa memprotes Penyidik Bareskrim Polri yang memanggil Gubernur Lukas Enembe terkait dugaan korupsi beasiswa luar negeri di Biro SDM Papua tahun 2016.
Pemanggilan Lukas dinilai merupakan pengulangan kasus dugaan korupsi di Dinas PU Papua pada awal Januari lalu, dimana Gubernur pun dikabarkan terlibat dalam kasus yang ditangani KPK. Lukas juga pernah terjerat dalam kasus Pilkada Tolikara.
Akan tetapi, dua tuduhan sebelumnya hingga kini belum terbukti secara hukum. Menurut pendukungnya, Lukas memang sengaja dikriminalisasi menjelang pesta demokrasi pemilihan gubernur di Papua.
“Katanya Gubernur diperiksa KPK, tapi itu tidak terbukti sampai sekarang. Sama halnya kasus Pilkada Tolikara, Polda Papua tetapkan Gubernur sebagai tersangka, tapi juga tidak terbukti dan kasusnya dihentikan,” kata Benyamin Gurik, koordinator aksi sebelumnya di Jayapura. (ipa/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis