Anton Bukaleng Diusulkan Jadi Ketua DPRD Mimika

FOTO | Anggota DPRD Mimika foto bersama usai Rapat Paripurna tentang pengumuman usul calon Ketua DPRD Mimika sisa masa jabatan 2019-2024. (Foto: Ist/Seputarpapua)
FOTO | Anggota DPRD Mimika foto bersama usai Rapat Paripurna tentang pengumuman usul calon Ketua DPRD Mimika sisa masa jabatan 2019-2024. (Foto: Ist/Seputarpapua)

TIMIKA | Anton Bukaleng anggota DPRD Mimika dari Partai Golongan Karya (Golkar) diusulkan menjadi Ketua DPRD untuk sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Almarhum Robby K Omaleng.

Pengusulan ini dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Mimika tentang Pengumuman Usul Peresmian Pengangkatan Calon Pengganti Ketua DPRD Mimika dari Partai Golkar, yang digelar pada Selasa (14/12/2021).

Rapat Paripurna sendiri dihadiri oleh 20 orang dari 35 anggota DPRD Mimika, yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Mimika Yohanes Felix Helyanan.

Rapat Paripurna ini sendiri mengacu pada Surat DPD II Partai Golkar yang ditandatangani Sekretaris DPD II Golkar Mimika, Rizal Pata’dan. Dimana DPD Partai Golkar mengusulkan Anton Bukaleng sebagai Ketua DPRD menggantikan Roby K Omaleng yang meninggal dunia April lalu.

Dari hasil Rapat Paripurna ini menjadi dasar dan syarat pengusulan SK ke Gubernur Papua. Karenanya, SK dan berita acara yang ditandatangani dua wakil Ketua DPRD ini diserahkan ke Asisten I Setda Mimika mewakili Bupati dan Wakil Bupati, untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi, agar diterbitkan SK Gubernur Papua.

Aleks Tsenawatme mengatakan paripurna pengusulan sebagai satu syarat kelengkapan dalam pengusulan SK ke Pemerintah Provinsi Papua, yang ditandatangani oleh Gubernur.

“Karenanya, sebagai tindaklanjut dari ini, maka menjadi tugas Pemerintah Kabupaten Mimika melanjutkan usulan ini ke provinsi,” katanya.

Aleks menambahkan, keputusan DPRD adalah kolektif kolegial, sehingga dalam pengambilan keputusan harus berdasarkan keputusan bersama. Karenanya, kalau dalam persidangan ada hujan interupsi itu wajar bagian dari dinamika dalam paripurna.

“Interupsi hak setiap anggota dewan, namun pimpinan harus mampu menjawab dan bisa menguaasai forum terhormat,” tuturnya.

penulis : Mujiono
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan