Bawaslu Nabire Rekomendasi PSU di Tujuh TPS

Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok Seputarpapua)

NABIRE | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nabire merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Tujuh TPS yang direkomendasikan untuk melaksanakan PSU tersebar di tiga Distrik, yakni Distrik Yaro, TPS 1, 2, 3 dan TPS 4 di Kampung Jaya Mukti. Sementata Distrik Nabire, TPS 17 di Kelurahan Morgo dan TPS 2 di Kelurahan Morgo. Sedangkan TPS 3 Kampung Biha, Distrik Makimi.

Komisioner Bawaslu Kordiv PPPS Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Muharram S. AN menjelaskan, rekomendasi PSU di 4 TPS itu dikeluarkan karena ditemukan pelanggaran Pemilu bahwa pemilih atau masyarakat setempat mencoblos Surat Suara (SS) sebelum waktunya sehingga dinyatakan tidak resmi oleh penyelenggara.

“Iya benar, kami sudah keluarkan 3 rekomendasi per tanggal 15 Februari 2024 yaitu, pemilihan susulan untuk DPR Kabupaten di 4 TPS di Kampung Jaya Mukti Distrik Yaro karena TPS 1,2,3 dan 4 Yaro kotak suara DPRD kabupaten di coblos oleh sekelompok orang sehingga dinyatakan tidak sah,” ujar Muharram di Nabire, Selasa (20/2/2024).

Selain temuan pelanggaran Pemilu, motif sistem ikat atau noken di 4 TPS Distrik Yaro, penyelenggara juga telah mengantongi titik pelanggaran di TPS 2 Kelurahan Morgo, Distrik Nabire.

“TPS 2 Kelurahan Morgo itu oknum KPPS membagi dan mencoblos surat suara DPR provinsi dan DPRD kabupaten sehingga masyarakat atau pemilih tidak mendapatkan kesempatan menggunakan hak suaranya. Padahal, secara sistem DPT mereka sudah terdaftar,”tambahnya.

Sedangkan, TPS 17 Kelurahan Karang Mulia dan TPS 3 Kampung Biha, petugas KPPS tidak melakukan tahapan sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Pemilu maupun PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara.

“Salah penghitungan jumlah kertas suara provinsi tidak sesuai/ kurang dari jumlah DPT jadi pas penghitungan terakhir baru temuan,”ungkapnya.

Untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nabire, kata dia, pihaknya masih menunggu kebijakan KPU Nabire.

“Kalau soal mekanisme PSU itu ada waktunya. Ditentukan 10 hari setelah dikeluarkan rekomendasi Bawaslu. Sama juga dengan pengaduan atau laporan dari masyarakat diterima 7 hari setelah pencoblosan,”terangnya.

penulis : Christian Degei
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan