Disperindag Mimika Awasi SPBU Kilometer 8 Karena Diduga Jual BBM Subsidi Tak Sesuai Prosedur

ANTREAN | Puluhan kendaraan pick up yang diatasnya terdapat puluhan jeriken dan drum mengantre untuk mengisi BBM subsidi pada salah satu SPBU. (Foto: Saldi/SP)
ANTREAN | Puluhan kendaraan pick up yang diatasnya terdapat puluhan jeriken dan drum mengantre untuk mengisi BBM subsidi pada salah satu SPBU. (Foto: Saldi/SP)

TIMIKA | Sesuai kewenangan dan kesepakatan bersama Pertamina, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dsiperindag) Kabupaten Mimika, Papua hanya mengeluarkan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dengan jumlah te exrtentu kepada RSUD dan rumah ibadah.

Hal ini disampaikan Disperindag lantaran pelayanan pembelian BBM bersubsidi pada salah satu SPBU di Jalan Poros Timika-Mapurujaya, Kilometer 8, banyak dilakukan oknum-oknum dengan hanya menyodorkan surat rekomendasi dari sejumlah pihak guna mendapatkan BBM dengan jumlah banyak.

“Kalau informasi Disperindag ada berikan rekomendasi untuk yang lain-lain, tidak mungkin. Karena Disperindag hanya berikan khusus untuk tempat ibadah dan RSUD,” kata Sekretaris Disperindag, Inosensius Yoga Pribadi di Timika, Rabu (7/10).

Terkait surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi, diberikan sesuai tupoksi masing-masing dinas untuk mengeluarkannya. Seperti misalnya untuk kebutuhan masyarakat lokal khususnya di wilayah pesisir Mimika, yang berhak mengeluarkan surat rekomendasi adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK). Begitu juga untuk nelayan, yakni Dinas Perikanan dan seterusnya sesuai bidangnya.

“Tapi mereka juga harus menilai betul apakah itu permintaan masyarakat sesuai kebutuhan, atau sesuai bidang tugasnya atau tidak,” ujarnya.

Dari sisi pengawasan terhadap SPBU, diakui Yoga itu merupakan tugas Disperindag. Ia pun mengakui sudah banyak mendapat informasi terkait aktivitas pelayanan di SPBU Kilometer 8. Banyak terdapat antrean kendaraan pick up yang diatasnya berisi puluhan jeriken bahkan ada yang menggunakan drum. Secara bebas mereka membeli BBM subsidi dengan jumlah banyak di SPBU hanya bermodal surat rekomendasi.

“Sebagai pengelola dalam hal ini penjual, SPBU, harus taati aturan yang berlaku,” tegasnya.

Oleh karena itu, jika dalam pengawasannya Disperindag menemukan praktek-praktek yang salah terhadap pelayanan pembelian BBM subsidi di SPBU, tentu akan diberikan teguran kepada pihak pengelola SPBU sesuai aturan yang sudah ada.

“Memang sudah perintah Pak Kadis juga untuk kami dari dinas melakukan pemantauan kepada SPBU itu. Kita sudah dapat infonya seperti begitu juga,” ujarnya.

Advertisements

 

Reporter: Saldi
Editor: Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan