JAYAPURA | Pemerintah Kabupaten Merauke resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyebaran virus corona baru atau Covid-19.
Hal ini menyusul dua orang dinyatakan positif Covid-19 yang diumumkan pada Minggu (22/3) kemarin.
Penetapan KLB Covid-19 berdasarkan keputusan bupati nomor 440/13.02 yang dibacakan langsung oleh Bupati Merauke, Frederikus Gebze pada Senin (23/3) malam.
“Sehubungan dengan teridentifikasinya dua pasien positif covid-19 dan tiga orang PDP di Kabupaten Merauke maka pemerintah Kabupaten Merauke menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap mewabahnya virus corona di Kabupaten Merauke,” kata Bupati Frederikus Gebze.
Selama penetapan status KLB, Pemerintah Kabupaten Merauke mengeluarkan beberapa poin penting yang harus dilakukan untuk pencegahandan penanganan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Beberpa poin tersebut diantaranya, Dinas Kesehatan dan RSUD Kabupaten Merauke sedang melakukan upaya perawatan secara intensif terhadap 2 pasien positif Covid-19 dan tiga PDP sesuai dengan standar operasional yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Sampai saat ini kondisi 2 pasien positif Covid-19 dalam kondisi relatif stabil dan terus dilakukan pemantauan secara berkala. Begitu juga terhadap 3 PDP yang sementara dalam perawatan,” ujarnya.
- Tag :
- Bupati Merauke,
- Corona Timika,
- Covid-19,
- KLB Covid-19,
- Papua
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis