Dua Terdakwa Kasus Dana BLT di Kwamki Narama Dieksekusi ke Lapas Timika
TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jayapura mengeksekusi dua terdakwa dalam perkara penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (BLT DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2020.
Kasi Intel Kejari Mimika Masdalianto dalam keterangannya menyampaikan, proses eksekusi kedua terdakwa masing-masing Tonte Yanengga dan Yanus Tabuni telah dilakukan pada Selasa, 17 Januari 2023.
Tonte dan Yanus dibawa Tim Eksekutor Kejaksaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika untuk menjalani hukuman atas putusan Pengadilan Negeri Jayapura, yakni keduanya divonis 1 tahun 2 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan sesuai putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 9/Pd.Sus-Tpk/2022/PN Jap tanggal 16 Desember 2022.
Lebih lanjut, dibebankan kepada kedua terdakwa uang pengganti masing-masing kepada terdakwa I Tonte Yanengga sebesar Rp179.180.400, sedangkan terdakwa II Yanus Tabuni sebesar Rp119.453.600, sehingga totalnya Rp298.634.000 subsidair 6 bulan.
Dalam amar putusan, telah diperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara ini, yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp522.134.000.
“Pelaksanaan eksekusi terhadap para terdakwa berjalan aman serta kondusif, dan para terdakwa secara sadar menerima putusan tersebut,” kata Masdalianto.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis