Hari Ini Terdakwa JR dan SH Disidang, Para Pihak Diharap Memahami Subtansi Hukum

Proses persidangan perkara dugaan KKN pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika di PN Klas 1A Jayapura beberapa waktu lalu. (Foto: Ist/Dok Seputarpapua)
Proses persidangan perkara dugaan KKN pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika di PN Klas 1A Jayapura beberapa waktu lalu. (Foto: Ist/Dok Seputarpapua)

TIMIKA | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Jayapura menjadwalkan sidang pertama perkara tindak pidana korupsi (TPK) dengan terdakwa JR selaku Plt Bupati Mimika dan SH selaku Direktur PT Asian One Air.

Berdasarkan penelusuran dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jayapura, perkara TPK pengadaan dan pengelolaan pesawat terbang dan helikopter milik Pemkab Mimika dengan dua terdakwa masing-masing JR dan SH, sudah teregistrasi. PN Jayapura bahkan mengagendakan jadwal sidang pertama hari ini, Selasa (23/5/2023).

Perkara TPK nomor registrasi 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jayapura, teregistrasi pada tanggal 9 Mei 2023 dengan terdakwa atasnama JR. Pelimpahan dilakukan pada Jum’at, 5 Mei 2023 dengan nomor surat pelimpahan APB-385/R.1.19/Ft.1/05/2023.

Sementara surat dakwaan JR teregistrasi dengan Nomor Registrasi Perkara: PDS-02.a/TMK/05/2023 dan sidang pertama dijadwalkan hari ini mulai pukul 10.00 s/d 12.00 WIT dengan Jaksa Penuntut Donny Stiven Umbora, SH,. MH bersama tim.

Kemudian perkara TPK nomor registrasi 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jayapura, juga teregistrasi pada tanggal 9 Mei 2023 dengan terdakwa atasnama SH. Pelimpahan juga dilakukan pada Jum’at, 5 Mei 2023 dengan nomor surat pelimpahan APB-384/R.1.19/Ft.1/05/2023.

Sementara surat dakwaan SH teregistrasi dengan Nomor Registrasi Perkara: PDS-01.a/TMK/05/2023. Sidang pertama terdakwa SH juga digelar hari ini mulai pukul 10.00 s/d 12.00 WIT dengan Jaksa Penuntut Donny Stiven Umbora, SH,. MH bersama tim.

Adapun dasar hukum Pengadilan Tipikor Jayapura berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara TPK, dijelaskan dalam surat dakwaan bahwa itu tertuang dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Papua, Aguwani SH., MH yang dikonfirmasi dari Timika, Kabupaten Mimika berharap sidang berjalan lancar dan pihak terdakwa kooperatif menghadiri proses sidang di PN Jayapura.

Bahkan, Aguwani berharap tim penasehat hukum terdakwa dapat memberikan pembelajaran yang positif kepada masyarakat soal seperti apa proses hukum yang sedang berjalan. Tidak malah berkomentar atau berkoar di media memberikan tanggapan yang multi tafsir terhadap perjalanan perkara TPK ini di PN Jayapura.

“Karena kan terlalu banyak yang berkomentar menanggapi. Apakah (dengan tanggapan) itu mereka paham persoalan atau tidak? Atau karena memang berada di pihak terdakwa kemudian berkomentar yang sama sekali tidak masuk substansi hukum,” ujar Aguwani.

“Ini nih yang banyak terjadi, terutama (komentar/tanggapan) dari elemen masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh adat lah, bahkan tokoh agama lah, pokoknya semua pada berkomentar, itu yang tidak masuk substansi hukum,” lanjutnya.

Sehingga, dengan adanya upaya-upaya yang dilakukan tersebut, Aguwani menilai cara yang dilakukan justeru tidak memberikan pembelajaran positif kepada khalayak ramai, terutama masyarakat Papua soal penengakkan hukum positif terhadap terdakwa.

Advertisements

“Salah satu contoh putusan sela kemarin, dari apa yang disampaikan, dikomentari, sehingga masyarakat menganggap perkara ini sudah final, padahal kan tidak seperti itu. Nah, itu salah satu pembelajaran hukum yang tidak mendidik namanya, hanya sebatas memberikan opini-opini yang tidak betul,” ungkapnya.

Karena itu, Aguwani meyakinkan kepada masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan yang mengawal perjalan perkara ini, agar mempercayai proses hukum yang sedang berjalan dan dilakukan secara transparan.

“Jadi apa yang kami lakukan dalam penegakan hukum ini, semua sudah melalui standar operasi prosedur, tidak ada itu dibilang memaksakan kehendak. Apa yang kami lakukan sudah sesuai hukum acara pidana, tidak melenceng dari situ,” tegasnya.

Advertisements

“Jadi, kalau mau berkomentar, silakan berkomentar, tapi jangan seolah-olah mengajari penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya, karena itu diluar ranahnya tokoh-tokoh adat maupun tokoh agama itu yang berkomentar soal ini perkara,” pungkasnya.

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan