Ini Persyaratan dan Penjelasan KPUD Mimika Terkait Pendaftaran Bacaleg

Elisabeth Rahawarin. (Foto: Dok/Seputarpapua)
Elisabeth Rahawarin. (Foto: Dok/Seputarpapua)

TIMIKA | Saat ini setiap partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 diminta menyiapkan berkas atau dokumen terkait pelaksanaan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), baik DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika telah melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 10 tahun 2023.

Koordinaotr Divisi Teknis Penyelenggara KPUD Mimika Elisabet Rahawari mengatakan, KPUD Mimika juga telah melakukan sosialisasi tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota kepada parpol peserta Pemilu 2024.

Sosialisasi ini perlu dilakukan agar setiap Parpol mengerti dan memahami persyaratan dan hal yang harus dilakukan dalam pencalonan setiap tingkatan.

“Walaupun dalam sosialisasi banyak yang protes atau tidak puas, kami tetap melakukan. Dan perlu diingat, kami di daerah hanya sebatas melakukan sosialisasi bukan pembuat,” kata Elisabet saat dihubungi melalui telepon, Selasa (25/4/2023) kemarin.

Adapun persyaratan sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023, adalah telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.

Kemudian, berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, atau sekolah lain yang sederajat. Setia kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan.

Selanjutnya, sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Terdaftar sebagai pemilih dan mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI-Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Serta bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa.

Advertisements

Kata dia, dari beberapa persyaratan tersebut pada saat sosialisasi, ada muncul beberapa pertanyaan, seperti terkait sehat jasmani dan rohani. Dalam PKPU dijelaskan bahwa untuk pemeriksaan maupun yang berhak mengeluarkan surat keterangan sehat rohani (jiwa) adalah rumah sakit yang memenuhi syarat dan sudah tersertifikasi oleh Kementerian Kesehatan.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan RSUD bahwa mereka tidak bisa mengeluarkan surat keterangan sehat rohani. Dengan demikian yang bisa adalah Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura di Jayapura. Ini karena RSJ Abepura merupakan rumah sakit yang terverifikasi dan memenuhi syarat oleh pemerintah.

“Sehingga keliru, kalau kami harus menghadirkan pihak RSJ ke Mimika. Ini karena, tidak diatur dalam ketentuan bahwa penyelenggara diwajibkan menghadirkan pihak RSJ. Karena apapun yang dilakukan harus ada kepastian hukum,” ujarnya.

Kepastian hukum ini adalah dasar dari pelaksanaan suatu kegiatan. Sementara kalau dibandingkan 2018 lalu, maka perlu diingat bahwa itu Pilkada bukan Pileg. Artinya, KPUD Mimika pada saat itu mendapatkan dana hibah dari pemerintah daerah. Sehingga kegiatan itu dianggarkan untuk mendatangkan pihak RSJ ke Mimika, itupun ada MoU. “Jadi kami minta hal ini perlu dipahami,” kata Elisabeth.

Kemudian Bacaleg harus memiliki KTP elektronik dan berdomisili di wilayah hukum. Misalnya maju di Mimika maka KTP nya harus daerah tersebut. Kemudian terdaftar sebagai pemilih, karenanya harus cek di DPT online atau ke PPS, yang sekarang ini tengah mengumumkan daftar pemilih sementara.

“Kalau belum terdaftar silahkan dilaporkan ke PPS atau ke kantor KPU. Sementara untuk SKCK tergantung dimana Bacaleg itu akan maju. Misalnya mau maju di DPRD Mimika, maka cukup ke Polres Mimika. Tetapi kalau dia maju sebagai DPR Provinsi maupun DPR RI, maka harus ke Polda Papua. Hal inilah juga sudah disampaikan ke Parpol agar memiliki persiapan. Hal inilah yang kami sosialisasikan agar semua mengerti dan paham dan mendapatkan informasi yang benar.

Advertisements

Kalau berkas maupun dokumen itu sudah masuk, baik di Sistem Informasi Pencalonan (SILON), maka pihaknya akan melakukan verifikasi.

“Oleh itu, pihaknya berharap agar parpol segera menyiapkan berkas bacaleg untuk bisa didaftarkan, baik melalui SILON untuk soft copynya dan ke KPUD Mimika untuk hard copy atau fisik berkasnya,” terangnya.

penulis : Mujiono

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan