Jaksa Tuntut Hak Politik Lukas Enembe Dicabut Selama 5 Tahun

Lukas Enembe didampingi para penasehat hukumnya usai menjalani persidangan pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK RI, Rabu (13/9/2023) di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Ist)
Lukas Enembe didampingi para penasehat hukumnya usai menjalani persidangan pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK RI, Rabu (13/9/2023) di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Ist)

TIMIKA | Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menuntut hak politik mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dicabut selama lima tahun.

Hal ini disampaikan JPU dalam pembacaan tuntutan dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa dan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” demikian disampaikan jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pencabutan hak politik adalah satu dari sejumlah tuntutan yang dibacakan JPU dalam persidangan.

Mantan Gubernur Papua dua periode itu dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan, serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Bahkan Lukas Enembe dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu kurun satu bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa Wawan Yunarwanto.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Majelis Hakim diminta untuk menetapkan agar barang bukti nomor urut 1 yaitu satu buku tabungan bank BCA atasnama Dian Puspita S, sampai dengan barang bukti nomor 1024 berupa uang sejumlah Rp225 juta, disetorkan dengan cara ditransfer ke rekening penampungan KPK di perkara Gubernur Papua.

“Seluruh barang bukti dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain,” katanya.

penulis : Anya Fatma
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan