Jaksa KPK Tuntut Lukas Enembe 10 Tahun Enam Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Lukas Enembe usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023). (Foto: Ist)
Lukas Enembe usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023). (Foto: Ist)

TIMIKA | Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut hukuman penjara 10 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Berdasarkan analisa yuridis, JPU berkesimpulan bahwa terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga menuntut yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut,” demikian disampaikan Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan terhadap Lukas Enembe dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebagaimana dikutip dari siaran langsung persidangan ini.

JPU menyatakan, terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berkenaan dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021.

Kemudian, JPU juga menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kedua, melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.

Oleh karena itu, JPU menuntut agar Mejelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Lukas Enembe juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika dalam waktu kurun satu bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Jaksa.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” imbuhnya.

Jaksa meyakini Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.

Kemudian disampaikan juga bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kemudian terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan, dan terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan. Sementara hal yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungjawab sebagai kepala keluarga.

penulis : Anya Fatma
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan