Prosedur Pencalonan Kepala Daerah, Idham Holik Ingatkan KPU di Daerah Harus Sesuai Aturan

Komisioner KPU RI Idham Holik yang didampingi Ketua KPU Papua Tengah dan KPU Mimika. (Foto: Mujiono)
Komisioner KPU RI Idham Holik yang didampingi Ketua KPU Papua Tengah dan KPU Mimika. (Foto: Mujiono)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Tengah, pada Selasa (16/7/2024) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Papua Tengah dalam pemilihan tahun 2024.

Kegiatan yang dipusatkan di Hotel Horison Diana Timika, dihadiri Komisioner KPU RI, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik.

Idham mengatakan, dalam Rakor ini, pihaknya menekankan agar KPU di daerah menerapkan aturan dalam pencalonan kepala daerah. Hal ini menyusul tanggal 27-29 Agustus 2024 diibuka pendaftaran bakal calon kepala daerah yang diusung partai politik.

“Dalam pendaftaran calon kepala daerah, kami tadi telah sampaikan kepada teman-teman (komisioner KPU Papua Tengah dan kabupaten) untuk melaksanakan sesuai aturan. Sebenarnya kami yakin juga, teman-teman akan melaksanakan ini,” kata Idham.

Menurut Idham, dalam penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah beserta verifikasinya, serta penetapannya aturan yang digunakan adalah Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Saya sudah tekankan dan jelaskan aturan tersebut,” ujarnya.

Idham melanjutkan, sementara untuk level provinsi di wilayah Papua, mengacu pada n ketentuan pasal 20 ayat (1) huruf (a), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.

Pada aturan tersebut menjelaskan mengenai pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) terhadap bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, yang nanti akan diusulkan oleh KPU Provinsi Papua Tengah.

“Kami sangat mengapresiasi rekan-rekan (KPU Papua Tengah) yang sudah berkoordinasi dengan MRP Provinsi Papua Tengah,” katanya.

Advertisements

Lanjut Idham, sementara untuk pemilihan Bupati dan Walikota menggunakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Jadi, terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 akan diberlakukan untuk provinsi, atau dalam hal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur saja,” tegasnya.

Dengan demikian, kata Ilham menyangkut dengan rekomendasi MRP, pihaknya hanya melaksanakan atau mengatur secara teknis pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena dalam penyelenggaraan Pilkada ada yang namanya prinsip berkepastian hukum.

“Jadi apa yang diatur di dalam Undang-Undang Pilkada, itulah yang kami laksanakan. Atau yang diatur dalam Undang-Undang lainnya berkaitan dengan Pilkada ini juga itu yang akan kami laksanakan,” ungkapnya.

Perlu diketahui, pada PKPU nomor 8 tmTahun 2024 pada BAB XI tentang pemilihan di daerah khusus, Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada daerah khusus dan atau istimewa atau dengan sebutan lain, diberlakukan ketentuan dalam peraturan komisi ini, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan (Pasal 138 ayat (1)).

Daerah khusus dan atau daerah istimewa, meliputi daerah yang berdasarkan kekhususannya atau keistimewaannya diatur dengan Undang-Undang (Pasal 138 ayat (2)).

Advertisements

Sementara dalam konteks Pilkada, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Blnagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 merupakan ‘lex spesialis’ terhadap Undang-Undang Pilkada.

Salah satu prinsip dalam asas hukum ‘lex spesialis derogat legi generali’ adalah bahwa untuk ketentuan-ketentuan yang tidak diatur dalam peraturan khusus (lex spesialis), maka berlaku ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan umum (lex generalis).

Undang-Undang Otsus Papua hanya mengatur syarat untuk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur. Sehingga pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah Papua harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 12 (Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua), berbunyi:

“Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
a. orang asli Papua;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau yang setara;
d. berumur sekurang-kurangnya 30 tahun;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua;
g. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik; dan
h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik.

Sedangkan untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati, karena tidak diatur dalam undang-undang Otsus, maka berlaku syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Pilkada.

penulis : Mujiono
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan