Keluarga Korban Kasus Penganiayaan Gorong-gorong Serahkan Proses Hukum kepada Kepolisian

Keluarga Korban saat bertemu dengan Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong didampingi Kanitreskrimnya Iptu I Ketut Siartika, Selasa (30/7/2024). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Keluarga Korban YWG yang ditemukan meninggal dunia di Gorong-gorong pada Minggu 28 Juli 2024 mendatangi Polsek Mimika Baru.

Kedatangan keluarga korban tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong didampingi Kanit Reskrim Iptu I Ketut Siartika, di Polsek Mimika Baru, Selasa (30/7/2024).

Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH sangat berterima kasih atas kedatangan pihak kepala suku Mee bersama pihak keluarga korban untuk memberikan konfirmasi atas kasus yang terjadi.

“Kami sangat berterima kasih atas kedatangan pihak kepala suku Mee bersama pihak keluarga korban untuk lakukan konfirmasi atas kasus yang terjadi di Gorong-gorong,” katanya.

Kapolsek menyampaikan kepada pihak keluarga, Polsek Miru telah mengamankan pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam yang saat ini sedang dalam tahap proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perwakilan keluarga korban dan mengaku sebagai kepala suku Mee di Mimika Piet Nawipa, yang datang bersama keluarga korban saat ditemui wartawan dikesempatan yang sama mengatakan keluarga datang ke Polsek Mimika Baru untuk memberikan konfirmasi dan tanggapan atas kejadian yang menimpa keluarganya. Hal ini dilakukan atas kesepakatan bersama pihak keluarga.

“Disampaikan kepada pihak Polsek Miru hal seperti ini bukanlah kasus yang pertama kali terjadi namun, kami selaku pihak kepala suku dan keluarga korban ingin menyampaikan ke pihak Kepolisian (Polsek Miru) bahwasanya dengan kasus yang terjadi kami sangat berterima kasih atas respon cepatnya sehingga untuk pelaku berhasil diamankan,” tuturnya.

Piet menekankan jika keluarga korban akan mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada kepihak Polsek Miru untuk diproses seperti hukum yang berlaku.

“Hukum pelaku sesuai aturan yang berlaku dan kami tidak akan meminta ganti rugi dalam bentuk apapun serta berharap agar kasus ini diselesaikan secara tuntas dan tidak terulang kembali kedepannya,” tutupnya.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Felix

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan