TIMIKA, Seputarpapua.com | Satuan Lalu Lintas Polres Mimika mencatat 339 pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Patuh 2024 yang berlangsung selama 15 hingga 28 Juli 2024.
AKP Bobby Pratama mengungkapkan, dari total 339 tersebut terdiri dari 27 ditilang, dan 312 teguran.
“Ada 339 pelanggaran yang ditemukan oleh anggota Satlantas di lapangan,” katanya saat ditemui wartawan di Kantor Satlantas Polres Mimika yang berada di Jalan WR Supratman, Mimika, Papua Tengah, Rabu (21/8/2024).
Pelanggaran yang ditemukan rata-rata karena tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak membawa STNK juga kendaraan tidak menggunakan TNKB.
“(Pelanggaran itu tidak pakai helm SNI, SIM, dan TNKB) yang banyak kita temukan di lapangan, dan jenis kendaraan (sering melanggar) yang ditemukan di lapangan paling banyak kendaraan jenis motor,” ungkapnya.
Data kecelakaan selama operasi Patuh 2024 tercatat lima kasus dan korban delapan, dengan rincian empat luka berat dan empat ringan.
“Data (kecelakaan) yang kami dapat ini, menurun dari (hasil) operasi tahun kemarin, dan selama operasi patuh tahun 2024 ini tidak ada korban meninggal dunia (MD) akibat kecelakaan lalu lintas,” terangnya.
AKP Bobby Pratama, menyebut, kerugian material selama Ops Patuh 2024 sebanyak Rp16.500.000.
“(Dari total 339 kendaraan yang ditilang) kendaraam yang ditilang sebagian besar belum diambil, karena banyak yang ditahan karena surat-surat, itu indikasinya banyak, indikasi pertama bisa jadi itu (hasil) pencurian kendaraan bermotor (curanmor), bisa juga kendaraan tersebut bodong,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis