TIMIKA | Oknum aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemkab Mimika berinisial JT terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (19/6/2023) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Timika, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim M Khusnul F Zainal, SH., MH didampingi dua anggota Majelis Hakim, yakni Wara’ L.M. Sombolinggi, SH., MH dan Riyan Ardy Pratama, SH., MH.
Pada sidang tersebut JT didampingi kuasa hukumnya mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika.
Humas Pengadilan Negeri Kota Timika, Sarmaida Lomban Tobing, SH., MH saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon menjelaskan, pada pembacaan dakwaan, JPU mendakwakan terdakwa JT dengan alternatif Kesatu: Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kemudian alternatif kedua: Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Serta alternatif Ketiga: Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Dari dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa merasa keberatan dan mengajukan eksepsi (jawaban atas dakwaan) yang akan dilakukan pada minggu depan,” katanya.
Sarma mengatakan, pada perkara ini terdakwa didakwa melakukan persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Ancaman hukuman untuk pasal Perlindungan Anak yang terberat pada perkara terdakwa adalah 15 tahun. Namun karena di junctokan dengan Pasal 65 ayat 1 KUHP, maka terhadap terdakwa diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
- Tag :
- Asusila,
- JT,
- Oknum ASN Asusila,
- Sidang Perdana JT
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis