Sidang Eksepsi Terdakwa Dugaan Pencabulan Berakhir Ricuh

Kuasa Hukum Terdakwa JT, Teguh Sukma. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
Kuasa Hukum Terdakwa JT, Teguh Sukma. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA | Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa oknum ASN pelaku dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur berakhir ricuh di Pengadilan Negeri Kota Timika, Senin (26/6/2023).

Sidang yang berlangsung siang itu dengan agenda pembacaan eksepsi atau jawaban dari pengacara terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Berdasarkan pantauan Seputarpapua, keluarga korban dan pelaku terlibat adu mulut hingga saling kejar di dalam sampai di luar Kantor Pengadilan.

Kuasa Hukum Terdakwa JT, Teguh Sukma mengungkapkan terjadinya aksi pemukulan oleh salah satu keluarga korban terhadap terdakwa yang keluar dari ruangan sidang.

“Tadi kami kaget pasca selesai sidang ada salah satu keluarga korban yang melakukan pemukulan kepada klien kami,” kata Teguh saat diwawancara di Kantor Pengadilan Negeri Timika.

Menurutnya ini jelas perbuatan melawan hukum apalagi dilakukan di area ruangan persidangan.

Teguh mengaku akan melakukan upaya penegakan hukum dengan membuat laporan polisi atas tindakan anarkis yang dialami oleh kliennya yang adalah terdakwa kasus pemerkosaan.

“Kami akan buat laporan polisi terhadap perlakuan yang tidak sepantasnya dilakukan terhadap klien kami,” kata Teguh.

Di tempat yang sama, Pengacara keluarga korban Ria Aritonang membantah adanya pemukulan yang dilakukan.

“Itu fitnah ya. Tidak ada pemukulan karena tadi langsung dijaga sama jaksa, dijaga polisi juga,”

Menurutnya jika mau dibuatkan laporan polisi, tentu harus disertakan bukti. “Kalau ada tindak pidana disitu ya silahkan, kita akan ikuti prosedurnya,” pungkasnya.

penulis : Anya Fatma

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan