Kasus Asusila, Oknum ASN di Mimika Divonis 13 Tahun Penjara

Oknum ASN di Mimika Divonis 13 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Terdakwa JT saat divonis pada sidang di Pengadilan Negeri Kota Timika. (Foto: Ist)

TIMIKA | Oknum aparatur sipil negara (ASN) JT divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus asusila yang dilakukan terhadap anak dibawah umur.

Putusan ini dibacakan hakim ketua Muh. Husnul Fauzi Zainal pada sidang putusan di Kantor Pengadilan Negeri Timika, Senin (23/10/2023).

“Sebagaimana dalam putusan yang dibaca majelis hakim, pada pokoknya memutus terdakwa 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim saat diwawancara usai persidangan.

Husnul menjelaskan, putusan ini dibuat karena beberapa pertimbangan, diantaranya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan juga terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta ada perdamaian dengan korban

“Dan juga ada trauma mendalam pada korban,” kata Husnul.

Diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa JT 12 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.

“Kami merasa cukup adil memutuskan putusan itu,” ungkapnya.

Lanjutnya, terdakwa diberikan kesempatan masa pikir-pikir selama tujuh hari kedepan untuk menerima atau mengajukan keberatan jika tidak menerima putusan ini.

“Dalam waktu tujuh hari, kalau tidak mengajukan berarti dianggap putusannya diterima,” katanya.

Pengacara keluarga korban, Marina Ria Aritonang mengaku cukup puas dengan putusan ini.

Terlebih majelis hakim memutuskan lebih dari yang dituntut JPU.

“Kami merasa lega akhirnya penantian dan doa keluarga terjawab,” katanya.

Katanya, kasus ini menjadi pembelajaran untuk semua masyarakat agar perbuatan seperti ini tidak dilakukan.

Pengacara lainnya, Fandanita menambahkan putusan hakim ini tidak terlepas dari pressure (tekanan) dari masyarakat.

“Jadi kami pihak korban merasa cukup puas dengan keputusan hakim,” pungkasnya

Sedangkan kuasa hukum JT, Teguh Sukma mengatakan, untuk masa pikir-pikir yang diberikan memang selama tujuh hari, tetapi menurutnya masa inkracht yang berlaku ialah empat belas hari.

Lanjutnya, ia sebagai kuasa hukum menunggu informasi lebih lanjut dan menunggu hasil musyawarah terdakwa bersama keluarganya.

“Kemungkinan besar sebelum masa inkracht kami akan lakukan upaya hukum lanjutan,” katanya dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

penulis : Anya Fatma

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *