TIMIKA | Kepolisian Sektor Sentani Barat melakukan razia minuman keras di Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (17/9/2921).
Razia dalam rangka cipta kondisi menjelang PON XX itu dipimpin langsung Kapolsek Sentani Barat Iptu Sugarda Aditya, menindaklanjuti laporan warga.
Dalam Razia tersebut, polisi menangkap BM (27) beserta barang bukti 114 botol minuman keras berbagai merek yang dijualnya secara ilegal.
Iptu Sugarda Aditya mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah atas peredaran minuman keras selama ini di Distrik Waibu.
“Setelah mendapatkan informasi tentang adanya penjualan miras ilegal di Distrik Waibu, anggota kami langsung merespon serta melakukan penyelidikan,” katanya.
Ia meminta para pelaku penjualan miras ilegal di wilayah hukum Polres Jayapura untuk berhenti melakukan aktivitas tersebut, baik saat menjelang maupun pelaksanaan PON XX tahun 2021.
“Apabila tidak ingin dipidana sesuai hukum yang berlaku, berhenti melakukan aktivitas ilegal itu,” tegasnya.
Sementara itu, BM beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
Sebenarnya, BM (27) telah dijatuhi pidana dengan denda sebesar Rp2.000.000 oleh Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 14 September 2021 Nomor 4/Pid.C/2021PN Jap.
Apa bila denda itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga hari.
- Tag :
- Amankan Miras,
- Jayapura,
- Papua,
- Razia Miras
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis