JAYAPURA | Dirlantas Polda Papua Kombes Polisi Abrianto Pardede mengungkapkan dalam Operasi Zebra Cartenz 2023 yang berlangsung 14 hari (4-17) September 2023 ini, petugas Polantas menerapkan tilang.
Abrie menyebut saat ini pihaknya sudah mulai menindak pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalulntas dengan sistem berbasis kamera atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan E -Tilang di depan Mall Jayapura APO, Kota Jayapura.
“Jadi ETLE ini adalah sistem penangkapannya, yang mana kami sudah letakan dua kamera di dua titik di Kota Jayapura. Sedangkan E-Tilang itu berupa proses pembayaran yang kita kirim ‘surat cinta’ atau konfirmasi kepada pelanggar bersangkutan,” jelas Abrie di Mapolda Papua, Senin (4/9/2023).
Adapun cara kerja kamera pengawas berawal dengan perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat. Setelah itu, petugas akan mengirimkan surat ‘cinta’ konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Surat ini adalah langkah awal dari penindakan agar pemilik kendaraan untuk beri konfirmasi tentang pelanggaran yang diduga telah terjadi. Ingat bila kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, harus segera dikonfirmasikan.
“Menerima surat konfirmasi belum tentu ditilang. Surat konfirmasi adalah langkah awa penindakan di mana pemilik kendaraan wajib konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran,” jelas Abrie.
Dalam ‘surat cinta’ ini berisi dugaan pelanggaran yang dilakukan, kapan, beserta barang bukti tangkapan layar lewat kamera. Kegagalan pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran akan mengakibatkan STNK diblokir sementara. Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Penindakan pelanggaran ini mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013. Nah, lantas bagaimana sanksi dan denda yang diberikan kepada para pengendara yang melanggar
“Nanti setelah surat ini diterima, penerima surat memiliki batas waktu delapan hari untuk melakukan konfirmasi melalui website,” katanya.
Lanjutnya, jika pelanggaran sudah terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
“Jadi tidak ada lagi pembayaran manual, semua sudah online. Ini lebih transparansi dan menghindari hal-hal negatif seperti gratifikasi atau lainnya,” tegas Abrie.
Salah satu efek dari terblokirnya surat kendaraan adalah pengendara tak lagi bisa memperpanjang masa berlaku surat kendaraan. Hal ini biasanya akan disadari nanti saat hendak melakukan pembayaran pajak tahunan.
“Sebagai catatan, blokir akan dibuka setelah pemilik kendaraan menyelesaikan kasus tilangnya,” terang Abrie.
Sementara itu disinggung soal kendaraan yang terekam kamera ETLE menggunakan plat palsu alias bodong.
Menurut mantan Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri ini, kendaraan pelanggar yang terekam kamera ETLE akan diketahui apakah berplat bodong atau tidak melalui suatu sistem yang dimiliki kepolisian.
“Jadi pelat nomor palsu ini bisa terdeteksi di command center, sehingga command center ini bisa memerintahkan petugas di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap nopol-nopol palsu,” tegasnya.
Abrie berharap keberadaan kamera ETLE dapat meningkatkan kedisiplinan berkendara masyarakat dan juga meminimalisir terjadinya pemerasan oleh oknum aparat terhadap pelanggar lalu lintas.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis