TIMIKA, Seputarpapua.com I Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) menunjuk Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika menyusul Bupati Mimika Eltinus Omaleng diputuskan bersalah melakukan perbuatan korupsi oleh Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut KPK.
Pemeritah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan, SDM dan Pengembangan Otsus, Ukkas, S.Sos., M.KP, Senin (27/5/2024), telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.3-1124 tahun 2024 tentang Pemberhentian Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah sebagai tindak lanjut Putusan Kasasi MA Nomor 523 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 24 April 2024 kepada Pj Sekda Mimika, Ida Wahyuni, Senin (27/5/2024).
Dalam SK tersebut menunjuk Johannes Rettob selaku Wakil Bupati Mimika masa jabatan tahun 2019-2024 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Mimika. Keputusan Mendagri mulai berlaku surut terhitung sejak tanggal 24 April 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk berpesan, Johannes Rettob selaku Plt Bupati Mimika dalam melaksanakan roda pemerintahan dapat meneruskan program pemerintah yang telah ditetapkan di tahun 2024.
Johannes Rettob juga harus membangun sinergitas dan konsolidasi dengan Forkopimda, tokoh-tokoh masyarakat, serta seluruh stakeholder dalam menjaga stabilitas kemananan di Kabupaten Mimika.
Selain itu, Ribka berpesan agar Johannes Rettob dapat mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Mimika dan memastikan kesiapan dukungan anggaran bagi penyelenggara mulai KPU, Bawaslu hingga TNI-Polri, kemudian membina para ASN untuk netral dalam pelaksanaan Pilkada Mimika.
“Plt Bupati dapat merangkul seluruh ASN guna percepatan pembangunan di Kabupaten Mimika. Saya harapkan agar Plt Bupati bersama jajarannya bersatu untuk menyukseskan program pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat,” tegas Ribka.
Pj Gubernur Ribka Haluk juga meminta agar dalam melaksanakan program dapat berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan pengentatasan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem.
“Perlu kita memastikan pelaksanaan program prioritas pembangunan nasional, antara lain percepatan penurunan stunting 14 persen 2024, pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem target 0 persen 2024, penanganan tingkat pengangguran dan pengendalian inflasi daerah,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis