Kabupaten Puncak Resmi Ganti Nama jadi Puncak Papua

perubahan Kabupaten Puncak menjadi Puncak Papua
Penyerahan berita acara penetapan perubahan Kabupaten Puncak menjadi Puncak Papua. Foto: Anya Fatma/SeputarPapua

TIMIKA | Kabupaten Puncak, Provinsi Papua resmi berganti nama menjadi Kabupaten Puncak Papua.

Perubahan ini ditetapkan dalam rapat paripurna masa sidang pertama tentang persetujuan perubahan nama Kabupaten Puncak.

Rapat yang dihadiri Bupati Puncak Willem Wandik beserta jajarannya ini digelar di Hotel Horison Ultima Timika, Jumat (8/7/2022).

Ketua DPRD Puncak, Lukius Newegalen dalam sambutannya mengatakan, perubahan nama ini merupakan sejarah baru untuk Kabupaten Puncak yang dibentuk sejak tahun 2008.

“Karena hari ini akan menjadi kabupaten Puncak Papua,” kata Lukius.

Penyesuaian nama ini merupakan bagian dari strategi penataan daerah yang diarahkan untuk kemajuan melalui pemerataan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Puncak Papua.

Secara sosiologi, penyesuaian nama ini juga atas usulan dari masyarakat di Kabupaten Puncak.

“Rancangan perubahan nama menjadi Kabupaten Puncak Papua ini disahkan menjadi keputusan DPRD Puncak,” katanya.

Bupati Puncak, Willem Wandik pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih mewakili masyarakat dan pemerintah kepada DPRD yang telah menyetujui salah satu aspirasi masyarakat ini.

Penyesuaian nama ini bertujuan untuk mensejajarkan Kabupaten Puncak dengan Kabupaten lainnya di Papua.

“Saya sampaikan banyak terima kasih, ini suatu sejarah baru yaitu perubahan dari Puncak menjadi Puncak Papua ini luar biasa,” katanya.

Nama ini menurutnya sesuai dengan letak wilayah kabupaten Puncak yang berada di daerah Paling tinggi di Papua.

Advertisements

“Papua paling tinggi ada di tempat kita, jadi kita pas pakai Puncak Papua,” kata Wandik.

Penambahan nama Papua di belakangnya agar daerah itu lebih dikenal bahwa itu ialah Puncak Papua.

Perubahan nama daerah ini dijelaskan merupakan bagian dari penataan daerah sesuai uu nomor 23 tahun 2014 pasal 31 ayat 1 dan 2 yang mana penataan daerah terdiri dari dua konsep yaitu pembentukan dan penyesuaian daerah.

Advertisements

Penyesuaian daerah ini salah satunya adalah perubahan nama daerah. Berdasarkan regulasi yang berlaku itu, maka diadakan rapat paripurna ini.

“Sangat penting pertemuan saat ini bersama DPRD yang membahas perubahan nama sebagai salah langkah wujudkan aspirasi masyarakat. Harapan kita pembangunan bisa tercapai sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati yaitu terwujudnya kabupaten Puncak yang sehat, cerdas dan sejahtera,” ungkap Wandik.

Bupati menambahkan, SK perubahan nama bisa segera dibawa ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat di Jakarta untuk kemudian diketahui dan disahkan.

Advertisements

“Hari ini sudah ditetapkan, Sekwan dan Sekda setelah penetapan segera bawa ke Jakarta jangan lama-lama,” ucapnya.

Sekretaris Dewan, Leo menyampaikan perubahan nama ini telah diusulkan oleh pemerintah kepada DPRD sejak tanggal 30 Mei 2022.

Usulan itu kemudian dibahas oleh DPRD Kabupaten Puncak dan atas pertimbangan-pertimbangan perubahan nama ini pelrlu ditetapkan dalam keputusan DPRD.

Ia menyampaikan bahwa DRPD Kabupaten Puncak menerima dan menyetujui usulan perubahan nama Kabupaten Puncak menjadi kabupaten Puncak Papua.

Advertisements

“Keputusan ini disampaikan kepada bupati Puncak untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” katanya.

penulis : Anya Fatma
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan