TIMIKA | Kepala Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua, Everth Hindom menegaskan bakal menutup tempat usaha yang menjual bahan pokok (Bapok) diatas harga normal.
Tak hanya itu, ia bakal membawa pedagang tersebut ke ranah hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Hal ini disampaikan Everth saat bersama personel TNI/Polri dan tim kesehatan memberikan imbaun terkait bahaya Covid-19 di pasar Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Kamis (6/3).
Imbauan ini juga merupakan Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 tahun 2020 yang intinya meminta masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, kebersihan diri, tidak melakukan aktivitas di luar rumah maupun menjaga jarak agar bisa terhindar dari Covid-19.
“Jika di Distik Kuala Kencana ditemukan ada pelaku usaha yang menaikkan harga bahan pokok seenaknya, maka kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku” Tegas Everth kepada seputarpapua.com melalui telepon selulernya, Kamis (26/3).
Lanjut Everth, pihaknya juga akan melakukan penyemprotan dan pemasangan tandon air di wilayah Distrik Kuala Kencana.
“Hari sabtu nanti kami akan melakukan penyemprotan di tempat keramaian yaitu dipasar SP 3 dan juga pasar bhintuka. Selanjutnya hari senin kita akan pasang delapan tandon air dan fasilitas cuci tangan di area publik, seperti di pasar, puskesmas dan dikantor distrik,” katanya.
Reporter: Yandri
Editor: Batt
- Tag :
- Bahan Pokok,
- Corona Timika,
- Kuala Kencana,
- Timika
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis