JAYAPURA | Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi Polres Pegunungan Bintang yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, dikecam oleh Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri.
Kapolda menyebut, aksi itu sebagai tindakan yang memalukan sekaligus menciderai institusi Polri.
Untuk itu, orang nomor satu di Polda Papua itu memerintahkan Dirpropam dan Dirkrimum untuk memberhentikan dan memproses hukum oknum polisi itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Itu tindakan buruk yang dilakukan oleh anggota Polri. Untuk itu, saya sudah perintahkan Dirpropam untuk menangani yang bersangkutan dengan kode etik dan dipecat dari kepolisian. Sementara Dirkrimum untuk menangani pidananya dan memproses dia di pengadilan,” tegas Kapolda.
Kapolda menuturkan, selama ini pembinaan mental dan iman bagi anggota Polri rutin digelar. Namun jika ada oknum anggota yang melakukan tindakan seperti itu maka harus dipecat sebagai anggota Polri.
“Tapi jika kemudian ada oknum yang berperilaku seperti itu, maka tidak perlu lagi menjadi anggota Polri. Maka diberhentikan saja dan proses dengan hukum pidana yang berlaku,” pintanya.
Sebelumnya, oknum polisi di Polres Pegunungan Bintang berinisial RK (38) ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya Jein Urpon pada Senin, 4 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIT.
Pelaku yang saat itu dipengaruhi minuman keras beralkohol, menganiaya korban menggunakan kayu dan parang sehingga korban mengalami luka memar disekujur tubuh dan luka sobek pada kepala.
Korban sempat dievakuasi oleh warga ke RSUD Oksibil untuk mendapatkan penanganan medis, namun korban akhirnya meninggal dunia.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis