Kasus Asusila Oknum Ayah Angkat S, Polisi Tunggu P21 dari Kejari Mimika

waktu baca 2 menit
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Proses hukum terhadap oknum ayah angkat berinisial S yang sempat menggegerkan warga Timika, Papua, hingga kini masih terus berlanjut.

Pihak Kepolisian dalam hal ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, saat ini juga sedang menunggu P21 atau berkas perkara tersangka S yang telah dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dinyatakan lengkap oleh Jaksa yang menangani kasus ini.

“Proses penyidikan (S.red), kita tinggal tunggu P21 saja dari Jaksa. Nanti kalau sudah P21 nanti, baru kita akan penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Kepala Satuan Reskrim, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di Mapolres Mimika, Senin (21/3/2022).

“Berkasnya sudah tahap I dan kita juga sudah lengkapi P19. Jadi kita tinggal tunggu P21 saja dan kita akan ekspos,” imbuhnya.

Bertu juga mengatakan, tersangka S saat ini tidak ditahan di ruang tahanan Mapolres Mimika. Hal itu karena adanya penangguhan penahanan oleh penasehat hukum (PH) yang bersangkutan.

Tersangka dikenakan wajib lapor pada waktu yang ditentukan penyidik, dan tersangka juga saat ini hanya berada dirumah, tidak keluar dari Timika, dan didampingi oleh penasehat hukumnya yang menjamin.

“Secara KUHP, itu ada poin-poin yang dia bisa penuhi. Pertama tidak menghilangkan barang bukti. Yang kedua selama ini dia koperatif wajib lapor. Yang ketiga, tidak mengulangi perbuatan seperti itu lagi,” jelas Bertu.

“Yang bersangkutan tetap ada, tidak lari dari Timika, dia dirumah saja dan wajib lapor,” pungkasnya.

Sebelumnya, pelaku S ditetapkan tersangka oleh penyidik dan dijerat dengan pasal berlapis setelah dilakukan koordinasi dengan saksi ahli pidana soal kasus yang dilakukan S.

Ia dijerat pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yakni Pasal 82 ayat (2), 82 ayat (1), Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 47 dan Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 29 ayat 2 kedua KUHP.

“Jadi terkait Undang-undang perlindungan anak ada, Undang-undang KDRT ada, pidana umum ada. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Karena dia masih dalam kuasa sebagai orangtua asuh, ancaman hukuman ditambah sepertiga,” ungkap Bertu saat itu.

Kasus ini mencuat pada bulan Desember 2021. Suami dari korban P, berinisial H, melaporkan perbuatan S ke polisi.

Melalui chattingan WhatsApp, H mengetahui perbuatan pelaku terhadap istrinya yang menjadi korban. Yangmana S menuliskan kalimat tidak senonoh yang mengarah dan mengajak korban berbuat suatu tindakan asusila.

Bahkan sejak jauh hari, pada 2012 silam, ketika pelaku mengantar korban melanjutkan pendidikan di Malang, pelaku juga berbuat asusila terhadap korban.

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version