TIMIKA | Kepolisian Resor Mimika, Papua merazia pedagang eceran yang masih saja menjual beberapa jenis petasan yang dilarang. Selain itu, petugas juga mengecek izin atau surat rekomendasi agen yang dipegang oleh masing-masing pengecer, Senin (27/12/2021).
Razia ini dilakukan oleh Satuan Intelkam bersama Satuan Reskrim Polres Mimika, dalam hal menindaklanjuti imbauan yang sebelumnya telah disampaikan kepada para pedagang eceran maupun agen-agen penjualan kembang api di Kota Timika.
Segala jenis petasan yang meledak dibawah tidak diperbolehkan untuk dijual bebas di masyarakat, lantaran dinilai berbahaya dan mengganggu masyarakat lainnya.
“Dilarang untuk dijual, yaitu kategori petasan. Sedangkan yang dijual itu adalah kembang api yang ukuran diameternya 2 inci ke bawah,” kata Kanit 4 Satuan Intelkam Polres Mimika, Ipda Ilyas.
Razia dilakukan mulai dari Jalan Hasanuddin, Budi Utomo, Jalan Bhayangkara, Yos Sudarso hingga jalan Bougenville.
Tidak hanya pedagang eceran yang di razia, agen resmi penjualan kembang api pun tidak luput dari razia petugas.
Khusus pedagang eceran yang tidak memiliki surat rekomendasi dari agen-agen resmi, petasan berikut kembang api disita petugas.
Begitu juga pedagang yang memiliki izin atau surat rekomendasi, yang kedapatan masih menjual petasan didata petugas untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Satuan Reskrim.
“Kami amankan (kembang api milik pedangan), yang dilakukan oleh tim Satreskrim, kemudian dibuatkan STTP. Selanjutnya nanti penangananya akan dilakukan oleh Satreskrim,” ujarnya.
Belum disampaikan berapa banyak petasan dan kembang api yang disita. Namun berdasarkan pantauan Seputarpapua.com, jumlahnya mencapai ribuan butir petasan juga kembang api.
Razia ini akan terus dilakukan petugas hingga 31 Desember 2021 guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, apalagi mengganggu situasi kamtibmas di Mimika menjelang tahun baru 2022.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis