KPU Papua Selatan Tetapkan Jadwal Kampanye Rapat Umum

Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze. (Foto: Hendrik/Seputarpapua)
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze. (Foto: Hendrik/Seputarpapua)

MERAUKE | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan telah menyusun dan menetapkan jadwal Kampanye Rapat Umum bagi peserta Pemilu 2024 di tingkat provinsi, yakni calon anggota DPR Provinsi Papua Selatan dan DPD RI.

Penetapan itu disampaikan dalam rapat koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan KPU di Megaria Hotel Merauke, Kamis (18/1/2024).

Dijelaskan Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze, bahwa berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan KPU RI, jadwal kampanye rapat umum mulai dilaksanakan pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Namun, jadwal dan waktu kampanye rapat umum untuk masing-masing peserta pemilu di daerah disusun dan ditetapkan oleh KPU provinsi maupun KPU kabupaten sesuai tingkatan.

“Kami KPU Provinsi Papua Selatan menjadwalkan hari ini rakor dengan peserta pemilu dalam hal ini parpol dan calon perseorangan DPD RI. Ada beberapa instansi terkait yang kami undang, seperti Dispora, Satpol, Kesbangpol dan Bawaslu sendiri, karena terkait tempat pelaksanaan kampanye rapat umum,” jelas Theresia Mahuze.

Ia menyebutkan tempat pelaksanaan Kampanye Rapat Umum yang diatur dalam Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 adalah stadion, lapangan, alun-alun dan tempat terbuka lainnya. Stadion atau lapangan tentunya yang memiliki penanggungjawab.

“Dalam persiapan kampanye rapat umum ini ada dua kegiatan yang disiapkan. Pertama, kami menyusun jadwal kampanye, yangmana jadwal kampanye ini langsung dari KPU RI. Sedangkan KPU provinsi dan kabupaten tinggal menyesuaikan,” kata Theresia Mahuze.

“Kedua, menetapkan jadwal kampanye setelah masukan dari petugas kampanye atau peserta pemilu, yakni partai politik dan DPD RI. Jadi, kegiatan kami hari ini, KPU Provinsi menetapkan jadwal kampanye untuk calon anggota DPR provinsi dan DPD RI, sementara untuk kabupaten, mereka akan buat rakor sendiri untuk DPRD kabupaten,” sambungnya.

Perihal pelaksanaan maupun jadwal kampanye, lanjut Theresia, tersusun secara linear dari pusat sampai ke daerah. KPU provinsi dan kabupaten hanya mengikuti, dan dalam rapat koordinasi semua peserta pemilu menyetujuinya, karena sudah diatur demikian.

“Untuk jadwal kampanye khusus rapat umum, ada untuk partai pengusul dan non partai pengusul. Partai pengusul menyesuaikan dengan pasangan capres-cawapres, dan untuk partai non pengusul yakni Partai Gelora, Partai Ummat, PKN dan Partai Buruh,” imbuhnya.

Advertisements

“Sesuai jadwal KPU RI untuk Partai Gelora jadwalnya sesuai paslon nomor urut 2, dan Partai Ummat sesuai paslon nomor urut 1. Sementara untuk PKN dan Buruh mereka kampanye sampai tanggal 10 Februari 2024,” bebernya.

Untuk lokasi atau tempat pelaksanaan kampanye rapat umum di wilayah Kota Merauke disepakati di Lapangan Mandala, Monumen Kapsul Waktu, Stadion Mini Maro dan Stadion Katalpal.

“Khusus untuk Stadion Katalpal, kampanye rapat umum dilaksanakan di luar stadion ya, karena areanya sangat luas. Itu pun kalau dapat izin, kan stadion ada penanggungjawabnya. Kalau di distrik-distrik lain adalah kewenangan KPU kabupaten,” sebutnya.

“Nanti di kabupaten yang akan rakor lagi untuk penentuan jadwal maupun tempat kampanye. Namun tadi karena ada tujuh distrik terdekat dengan kota yang hadir, kami sudah rapat sekalian untuk penentuan spot-spotnya. Tinggal KPU kabupaten tindaklanjuti dengan distrik yang sisa,” tandasnya.

penulis : Hendrik Resi
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan