TIMIKA | Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) menolak hasil seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua periode 2019-2024 melalui jalur Wilayah Adat.
Pasalnya, hasil seleksi tersebut tidak mengakomidir keterwakilan dari masyarakat Suku Kamoro.
Dalam surat pengumuman nomor 051/PENGUMUMAN-PANSEL/V/2020, Pansel Provinsi Papua, calon anggota DPRP yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode tahun 2019-2024 tidak tertera satupun nama dari masyarakat asli Kamoro.
Suku Kamoro merupakan salah satu suku yang mendiami pesisir pantai Kabupaten Mimika, Papua. Wilayah ini masuk dalam wilayah adat Mee Pago.
“Kami sangat menyayangkan tidak diakomodirnya anak Kamoro dalam calon anggota DPRP Papua oleh Pansel,” kata Wakil Ketua I Lemasko, Marianus Maknaipeku di Jalan Budi Utomo, Selasa (26/5).
Kata dia, Lemasko meminta hasil seleksi tersebut harus dibatalkan karena Suku Kamoro merupakan salah satu suku besar di Papua.
Ia menilai, ketiadaan perwakilan masyarakat Suku Kamoro adalah bentuk perampasan hak-hak dasar adat dari Suku Kamoro.
“Suku Kamoro pemilik sah tanah di Mimika, tapi kenapa dirampas dan diambil orang lain. Dan ini sebuah penghinaan yang dialami oleh Suku Kamoro, sebagai anak adat dari pemilik ulayat Kabupaten Mimika,” katanya.
- Tag :
- DPRP Papua,
- Lemasko,
- Marianus Maknaipeku
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis