JAYAPURA, Seputarpapua.com | Seorang Guru Honorer berinisial MA (53) di salah satu Pondok Pesantren di Koya Distrik Muara Tami Kota Jayapura ditangkap atas kasus kekerasan seksual atau pencabulan terhadap lima anak muridnya.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menjelaskan, kejadian ini terjadi sejak Maret dan baru diketahui setelah salah satu korban mengadu ke orang tua mnya.
“Info sementara yang kita peroleh, kejadian ini terjadi sejak awal bulan puasa atau sejak Maret. Kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu korban mengadu ke orang tuanya dan dilanjutkan ke pihak Kepolisian,” kata Kapolresta saat memberikan keterangan pers pada Jumat (17/5/2024) siang.
Untuk motif, pelaku melakukan perbuatannya untuk memuaskan nafsunya. Dalam melakukan aksinya, para korban berperan sebagai laki-laki dan pelaku sebagai perempuan.
“Korban lima anak dibawah umur tersebut merupakan santri di salah satu Pondok Pesantren di Koya Distrik Muara Tami. Para korban dicabuli hingga pelaku merasa lega dan tenang,” ungkap Kapolresta Mackbon.
Lebih lanjut kata Kapolresta, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya menemukan dua alat bukti diantaranya pemeriksaan para saksi dan juga korban.
Mantan Kapolres Mimika ini menyebut, semua korban adalah laki-laki. Hubungan pelaku dan para korban tidak terlepas dari hubungan antara murid dan pelaku.
“Pelaku juga merupakan salah satu pengurus di pondok pesantren yang melakukan upaya pencabulan, sementara pengakuan pelaku, perbuatannya dilakukan dari sejak awal bulan puasa hingga kasus ini terungkap,” terangnya.
Kapolresta menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihaknya dimana diketahui dari pengakuan pelaku, pelaku bekerja di pondok pesantren tersebut selama satu tahun.
“Masih didalami karena pelaku ini sudah satu tahun bekerja di pondok pesantren itu. Kalau ada lagi menjadi korban silahkan melapor,” imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 6 huruf b UU NOMOR 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagaimana pasal yang disangkakan oleh penyidik terhadap pelaku,” pungkas Kapolresta.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis