TIMIKA | Aksi pembakaran rumah salah satu pasangan calon (Paslon) pada Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Papua, terjadi Senin (30/11) sekitar pukul 15.30 WIT.
Aksi ini dilakukan oleh massa yang tidak terima dengan hasil keputusan KPU RI nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 pada 28 November 2020.
Dalam keputusan ini, KPU RI tidak menetapkan pasangan Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba.
Berdasarkan keterangan dari Humas Polda Papua yang diterima Seputarpapua.com, Senin malam, menerangkan, massa awalnya mulai berdatangan dan berkumpul di depan kediaman Paslon 04, Yusak Yaluwo.
Kemudian melakukan Konvoi diseputaran Kota Tanah Merah, Ibukota Kabupaten Boven Digoel dengan membawa alat tajam.
Kapolres Boven Digoel bersama Dandim 1711 BVD kemudian melakukan negosiasi dengan massa yang akan melakukan konvoi, namun tidak diindahkan dan massa tetap melakukan konvoi.
Massa kemudian melakukan konvoi menuju ke arah kota, bahkan sempat melakukan penganiayaan terhadap salah satu wartawan dan anggota Polres Boven Digoel.
Setelah melakukan penganiayaan, massa kemudian melakukan pawai menuju KM 02 Tanah Merah, dan melakukan perusakan terhadap Kantor Bupati Boven Digoel.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis