Mendagri Instruksikan Kabupaten/Kota di Papua Terapkan PPKM Level I, II dan III, ini Daftarnya

HENTIKAN | Petugas menghentikan warga yang masih berkeliaran saat penyekatan PPKM diberlakukan. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
HENTIKAN | Petugas menghentikan warga yang masih berkeliaran saat penyekatan PPKM diberlakukan. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-18 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Intruksi tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan PPKM di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan
asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando
(Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Berdasarkan instruksi tersebut pada diktum ke satu huruf z dijelaskan Gubernur Papua dan Bupati atau Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 adalah Kabupaten Mappi.

Untuk Level 2 yaitu Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Nabire, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak, Kabupaten Paniai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Yalimo.

Sementara wilayah level 3 yaitu Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kota Jayapura.

Dijelaskan dalam diktum keempat PPKM Level 2 pada Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dilakukan dengan menerapkan kegiatan Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah,
Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN, BUMD, Swasta) dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, dan WFO sebesar 50 persen yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Juga pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/ Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher,tempat pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung,unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Ada beberapa instruksi lainnya seperti pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas atau 75 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob mengatakan di Timika masuk level 2, ia berpesan agar semua bisa menerapkan Protokol kesehatan yang ketat.

“Iya benar kita (Timika) level dua, harusnya ada turunan dengan instruksi Bupati, namun belum ada,” kata Wabup ketika di hubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/2/2022).

penulis : Kristin Rejang
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *