Menteri Bahlil Dorong Swasembada Gula Nasional dari Merauke

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia meninjau perkebunan tebu di Sermayam Tanah Miring, Merauke. (Foto: Hendrik/seputarpapua.com)

MERAUKE, Seputarpapua.com | Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berkomitmen mendorong percepatan swasembada gula nasional dan bioetanol melalui investasi perkebunan tebu di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Dalam lawatan ke Merauke, Jumat (17/5/2024), Menteri Bahlil Lahadalia melakukan peninjauan ke areal perkebunan tebu di Kampung Semayam, Distrik Tanah Miring, Merauke yang dikelola oleh PT. Global Papua Abadi seluas 502 hektare dengan nilai investasi sebesar Rp 53,8 triliun.

Peninjauan ke lahan perkebunan tebu, Menteri Bahlil Lahadalia didampingi Pj. Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, Pj. Sekda Papua Selatan Maddaremmeng, Bupati Merauke Romanus Mbaraka dan pejabat di lingkup Kementerian Investasi/BKPM, Pemprov Provinsi Papua Selatan dan Pemkab Merauke.

Kepada awak media, Menteri Bahlil mengatakan pemerintah pusat memiliki kebijakan untuk fokus menjadikan Papua Selatan khususnya Kabupaten Merauke sebagai lumbung pangan terutama gula dengan pengembangan bioetanol.

“Untuk membangun ini, kita tidak bisa lagi menggunakan pola-pola lama, tidak ada lagi manual. Kita sudah pakai sistem mekanisasi yang padat teknologi. Mekanisasi yang kita lakukan sesuai dengan kontur tanah di Merauke,” kata Menteri Bahlil Lahadalia.

“Saya tadi lakukan pemantauan udara menggunakan heli, dataran Merauke ini ada sebagian rawa, ada yang kering. Saya minta kepada pihak kehutanan untuk areal yang memang untuk pengairan tidak boleh dipakai untuk buka kebun. Biralah itu menjadi bagian menampung air. Kalau tidak, sangat berbahaya,” sambungnya.

Investasi perkebunan tebu di Merauke, kata Bahlil Lahadalia, menjadi proyek strategis nasional untuk mendorong percepatan swasembada gula yang didorong ke bioetanol sebagai upaya untuk mengurangi impor gula dari luar.

“Program di Merauke ini sudah banyak kali gagal. Ada MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy Estate), KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) dan lain sebagainya. Saya tidak ingin proyek yang ini kemudian mengalami nasib yang sama,” ungkapnya.

“Setelah saya diskusi dengan teman-teman, ternyata penelitian terhadap bibit ini yang menjadi faktor persoalan. Bukan hanya persoalan lahan berapa besar areal yang akan dibuka. Tetapi bibit yang cocok untuk ditanam di sini itu bibit apa. Ini semua kita bikin dalam rangka kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Ia menyebutkan investasi perkebunan tebu yang akan dikembangkan melibatkan rakyat atau inti plasma. Hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik ulayat harus diperhatikan agar tidak terjadi permasalahan atau konflik di kemudian hari.

“Hak-hak rakyat tetap tidak boleh diabaikan. Saya sebagai ketua satgas saya katakan, membangun di Merauke ini sama seperti membangun di kampung saya, jangan sampai hak kita punya orangtua-tua kita abaikan. Saya sudah ultimatum, siapa pun perusahaannya harus menghargai hak-hak kesulungan,” tegasnya.

“Begitu hak-hak adat mereka dihargai, mereka juga tidak boleh terpinggirkan begitu investasi masuk. Maka konsepnya adalah plasma inti. Investasinya tumbuh, rakyatnya maju dan pemilik ulayatnya juga tidak dirugikan. Kita sama-sama tumbuh,” tandasnya.

Advertisements

Menteri Bahlil menambahkan, investasi perkebunan tebu di Kabupaten Merauke, investor yang masuk adalah pengusaha nasional, BUMN dan juga investor asing. Semuanya harus berkolaborasi dengan masyarakat.

“Siapa pun investor yang masuk yang penting plasma inti harus terjadi. Selain itu juga melibatkan pengusaha yang ada di daerah. Sehingga 10 atau 15 tahun kedepan ada pengusaha daerah yang jadi pengusaha perkebunan tebu,” ujarnya.

Dalam pengembangan investasi, lanjutnya, perkebunan tebu di Kabupaten Merauke, harus memperhatikan analisa dampak lingkungan (Amdal) di wilayah-wilayah. Tempat-tempat yang merupakan perkembangbiakan burung, wilayah aliran air tidak boleh dijadikan perkebunan.

Advertisements

“Ada tiga kewajiban khusus bagi investor yang pertama adalah hak-hak masyarakat pemilik hak ulayat tidak boleh diabaikan, kedua sistem plasma inti, dan yang ketiga pengusaha dan tenaga kerja lokal digunakan,” pungkasnya.

penulis : Hendrik Resi
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan