Mulai Hari ini Operasi Zebra Cartenz, Pengendara Wajib Tertib Berlalulintas

Wakapolres Mimika Kompol Hermanto saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Cartenz di Mapolres Mimika. (Foto: Humas Polres Mimika)

Mimika, Seputarpapua.com | 350 personel gabungan Polres Mimika, TNI dan Dinas Perhubungan Mimika diilibatkan dalam Operasi Zebra Cartenz yang digelar selama 14 hari mulai Senin 14 sampai 27 Oktober 2024.

Kapolda Papua Irjen. Pol. Petrus Patrige Rudolf Renwarin dalam sambutannya yang dibacakan oleh Waka Polres Mimika, Kompol Hermanto mengungkapkan tujuan operasi digelar untuk angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas dan disiplin angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Kapolda Papua mengharapkan, pelaksanaan operasi ini dapat meningkatkan displin masyarakat, dalam tertib berlalu lintas.

“Apel gelar pasukan kali ini mengambil tema “Melalui Operasi Zebra Cartenz -2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman,” katanya saat memimpin apel gelar pasukan Senin (14/10/2024) di halaman Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah.

Personel Polres Mimika saat mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Cartenz di Mapolres Mimika.

Kompol Hermanto menyebut, apel gelar untuk pasukan ini dilaksanakan mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupan sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Kompol Hermanto menegaskan, operasi ini merupakan upaya untuk mengatasi persoalan lalu lintas demi menciptakan situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) dengan memberdayakan seluruh pihak.

Adapun Operasi Zebra Cartenz tahun 2024 dengan melaksanakan Gakkum Lantas dengan 7 prioritas sasaran pelanggaran, diantaranya:

1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Advertisements

2. Pengemudil atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.

3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 ( satu ) orang.

4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sni dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.

5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.

6. Pengemudi kendaraan atau pengendara bermotor yang melawan arus.

7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan