OPINI | Kemandirian RSMM dalam Skema Sistem Kesehatan Nasional

Kegiatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan RSMM. (Foto: Dok Humas YPMAK)
Kegiatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan RSMM. (Foto: Dok Humas YPMAK)

Oleh: dr. Harold Manueke

RSMM (Rumah Sakit Mitra Masyarakat) adalah rumah sakit yang konsep awalnya dikhususkan untuk melayani masyarakat 7 suku. Ketika didirikan tahun 1999, pelayanan kesehatan di wilayah Mimika masih amat terbatas.

Fasilitas Kesehatan di Kuala Kencana yang dikhususkan untuk karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) juga ikut melayani masyarakat 7 suku yang bermukim di sekitarnya. Karena jarak yang jauh, masyarakat tujuh suku tidak dapat menjangkau Puskesmas di Kwamki Baru.

Puskesmas Kwamki Baru ini satu-satunya fasilitas Kesehatan milik pemerintah pada saat itu dengan layanan terbatas. Selain puskesmas, juga ada puskesmas pembantu yang ada di satuan pemukiman. Kebutuhan akan fasilitas kesehatan yang memadai menjadi prioritas utama saat itu.

Beranjak dari situlah, Pemerintah, PTFI, Lembaga Pengembangan Masyarakat Irian Jaya (LPMI) dan Gereja Katolik secara bersama mendirikan RSMM dengan perannya masing-masing. Pemerintah menyiapkan lahan, PTFI melalui LPMI menyiapkan dana operasional dan Gereja Katolik menyiapkan pengelola.

Sesuai kondisi saat itu, RSMM dikonsepkan untuk melayani masyarakat 7 suku, dimana seluruh biaya operasional ditanggung sepenuhnya oleh LPMI (kini YPMAK). Pemberian dana operasional oleh LPMI dalam bentuk hibah ke RSMM amat sesuai pada masa itu, karena seluruh pasien RSMM adalah masyarakat 7 suku penerima manfaat dana kemitraan PTFI. Namun, jika ada pasien umum maka skema pendanaannya sudah harus disesuaikan.

Pemekaran Kabupaten Fak-Fak di tahun 1996 yang melahirkan Kabupaten Mimika membawa dampak yang besar dalam pembangunan wilayah Mimika, termasuk pembangunan kesehatan. Selain hadirnya puskesmas-puskesmas di masing-masing kecamatan pemekaran, Pemerintah menghadirkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika di akhir tahun 2008. Belum lagi berdirinya klinik-klinik swasta selain dari praktik dokter mandiri. Ada dua klinik bahkan belakangan berkembang menjadi rumah sakit yaitu RS Tjandra Medika dan RS Kasih Herlina.

Hadirnya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional diikuti oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS telah memberi harapan baru bagi masyarakat Indonesia untuk dapat mengakses layanan kesehatan secara paripurna dengan sistem asuransi sosial yang sifatnya wajib bagi seluruh rakyat Indonesia (Universal Health Coverage).

Untuk menyukseskan program ini, pemerintah juga mewajibkan kepada semua fasilitas kesehatan untuk menerapkannya, termasuk RSMM dan mewajibkan seluruh masyarakat untuk menjadi anggota BPJS, termasuk masyarakat 7 suku.

Advertisements

BPJS selaku lembaga asuransi sosial berperan sebagai penjamin bayar dalam sistem kesehatan nasional. Dengan sistem ini, seluruh masyarakat Indonesia tanpa kecuali, dapat mengakses pelayanan kesehatan secara berjenjang mulai dari pelayanan tingkat dasar di Puskesmas dan klinik-klinik hingga perawatan rujukan lanjut di rumah-rumah sakit lokal maupun nasional tanpa harus membayar secara tunai.

Jika konsep SJSN ini bisa diterapkan dengan baik, masyarakat yang sehat akan dipelihara kesehatannya di puskesmas, klinik primer dan dokter praktik umum agar tidak mengalami sakit berat, sedangkan masyarakat yang sakit berat akan dirujuk oleh fasilitas primer ke rumah-rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan lanjutan.

Semua biaya akan ditanggung oleh BPJS. Premi ke BPJS tarif layanan di rumah sakit diatur oleh pemerintah. Bagi masyarakat yang tidak mampu membayar premi akan dibayarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

YPMAK selaku lembaga non pemerintah akan bahu-membahu dengan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk menyukseskan program ini. Melalui Divisi Kesehatan, YPMAK memiliki 2 tujuan strategis; (1) masyarakat penerima manfaat dana kemitraan dapat mengakses layanan kesehatan secara mandiri dalam skema sistem kesehatan nasional, (2) dana kemitraan hanya digunakan untuk layanan komplementer dalam sistem kesehatan.

Jika kedua tujuan ini telah tercapai, maka dana kemitraan akan benar-benar secara efektif jatuh ke tangan yang berhak dengan penggunaan yang tepat. Untuk mencapai kedua tujuan strategis tersebut, Divisi Kesehatan YPMAK menggencarkan 2 program utama; (1) pemandirian RSMM, (2) pemandirian masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Keduanya dikemas dalam skema sistem kesehatan nasional.

Pemandirian RSMM

Advertisements

Pendanaan RSMM dengan sistem hibah untuk menanggulangi biaya operasional hanya cocok diterapkan jika seluruh pasien RSMM adalah masyarakat 7 suku penerima manfaat dana kemitraan PTFI. Dengan begitu, bisa dipastikan seluruh dana tersebut secara tidak langsung membiayai masyarakat penerima manfaat dana kemitraan tersebut.

Jika ada pasien umum lainnya, berarti dana kemitraan juga dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak. Sebagai rumah sakit umum publik, pelayanan RSMM terbuka untuk semua orang. Lebih-lebih di era Jaminan Kesehatan Nasional masyarakat bebas memilih fasilitas kesehatan.

Jika sistem pendanaan hibah dana operasional tetap diterapkan, maka semakin banyak orang yang bukan penerima manfaat dana kemitraan yang akan menikmati dana yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat 7 suku.

Selama masih ada subsidi dana kemitraan ke RSMM, selama itu pula masih ada dana kemitraan yang belum tepat sasaran, karena ikut dinikmati oleh pasien umum lainnya.

Sejak 2015, pimpinan YPMAK saat itu telah menginstruksikan agar sistem pendanaan di RSMM dirubah dari sistem hibah operasional ke rumah sakit menjadi sistem penjaminan ala BPJS. Dana kemitraan tidak lagi melekat kepada institusi (rumah sakit) tetapi kepada penerima manfaat-nya.

Jadi, YPMAK hanya akan membayar jasa atas layanan yang dilakukan oleh RSMM kepada pasien penerima manfaat. Dengan begitu, dana kemitraan benar-benar dinikmati langsung oleh penerima manfaatnya.

Konsep ini diujicobakan di tahun 2016-2019 namun tidak berjalan mulus, karena tarif RSMM disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan RSMM itu sendiri, sehingga ketergantungan terhadap subsidi dana kemitraan tetap tinggi.

Advertisements

Sejak akhir tahun 2019, konsep yang sama diterapkan, namun kali ini dengan menggunakan tarif BPJS. Meskipun masih banyak kendala, tetapi penerapan kali ini mampu menurunkan subsidi dana kemitraan di RSMM dari tahun ke tahun diatas Rp100 miliar tahun 2013-2017, dan menjadi kurang dari Rp100 miliar sejak 2018, bahkan telah bereda dibawah Rp75 miliar dalam 2 tahun terakhir.

Strategi Yayasan Caritas Timika Papua (YCTP) selaku pengelola RSMM untuk mandiri adalah dengan memaksimalkan pendapatan dari pasien BPJS untuk menutupi beban belanjanya. Peluang ini amat besar, mengingat dalam tiga tahun terakhir Kabupaten Mimika mendapatkan penghargaan dari Kementerian Kesehatan karena cakupan kepesertaan BPJS lebih dari 97 persen penduduknya.

Artinya, hampir semua pasien yang datang ke RSMM sesungguhnya sudah anggota BPJS. Kendalanya adalah pada kerjasama dari masyarakat penerima manfaat untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan. Masyarakat berobat dulu di fasilitas layanan kesehatan primer dimana dia terdaftar sesuai kartu BPJS-nya.

Jika memerlukan pelayanan lanjutan ke rumah sakit, mereka akan diberikan surat rujukan, kecuali kasus emergency. Untuk ke RSMM masyarakat harus membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan primer.

Klinik Mitra Masyarakat (KMM) dihadirkan di dekat gerbang masuk RSMM adalah fasilitas kesehatan primer untuk mempermudah masyarakat mengikuti prosedur ini. Dengan adanya kerjasama dari masyarakat untuk mengikuti prosedur ini maka RSMM lebih cepat menuju kemandirian dan penggunaan dana kemitraan lebih tepat sasaran.

Pemandirian Masyarakat dalam Mengakses Layanan Kesehatan dalam Skema JKN

Masyarakat penerima manfaat dana kemitraan dikatakan mandiri dalam mengakses layanan kesehatan dalam skema JKN, apabila mampu memperoleh pelayanan kesehatan secara paripurna sesuai kebutuhannya, kapan saja dan di fasilitas kesehatan mana saja di Indonesia.

Kondisi ini hanya bisa dicapai jika masyarakat sudah menjadi peserta BPJS dan mau mengikuti prosedur untuk mendapatkan manfaat yang telah ditetapkan. Terkait kepesertaan BPJS, hampir semua masyarakat penerima manfaat dana kemitraan PTFI sudah menjadi peserta BPJS, 44,28 persen dari mereka preminya ditanggung oleh pemerintah pusat, 33,51 persen ditanggung oleh YPMAK, dan 16,18 persen ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Mimika, 3,54 persen telah mandiri sebagai karyawan swasta, dan 2,89 persen telah mandiri sebagai aparatur negara.

Bagi mereka yang preminya masih dibayarkan oleh YPMAK secara berangsur-angsur akan dialihkan ke pemerintah atau menjadi peserta mandiri.

Diperkirakan lebih dari 80 persen masyarakat penerima manfaat dana kemitraan PTFI masih menjadikan Klinik Mitra Masyarakat (KMM) dan RSMM sebagai fasilitas pelayanan kesehatan utama mereka, padahal banyak sekali fasilitas pelayanan kesehatan yang jaraknya lebih dekat dari tempat tinggal mereka, baik puskesmas, klinik, praktik dokter mandiri dan RSUD atau RS Kasih Herlina.

Dengan bekal kepesertaan BPJS, diharapkan mereka bisa mengakses layanan kesehatan primer yang terdekat dengan tempat tinggal mereka tanpa harus membayar tunai. Jika butuh pelayanan lebih lanjut, maka mereka akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit yang terdekat dengan tempat tinggal mereka sesuai jenis layanan yang dibutuhkan, bisa ke RSUD, RSMM dan RS Kasih Herlina.

Kalaupun perlu rujukan tingkat yang lebih lanjut di rumah sakit luar Mimika, maka mereka akan mendapat surat rujukan dari ketiga rumah sakit tersebut ke rumah sakit yang dituju.

Untuk pelayanan rujukan ke luar Mimika, YPMAK akan memfasilitasi pelayanan komplementernya yaitu biaya yang tidak ditanggung oleh BPJS, seperti transpotasi, akomodasi, konsumsi, dan biaya lainnya.

Jadi, kemandirian RSMM, Klinik Mitra Masyarakat (KMM) dan kemandirian masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan secara mandiri dalam skema sistem kesehatan nasional adalah kunci untuk mengembalikan fungsi dana kemitraan sebagaimana mestinya dan lebih dari itu, mengembalikan seluruh hak-hak dasar masyarakat penerima manfaat sebagai warga negara Indonesia.

Penulis adalah Konsultan Kesehatan Yayasan Pengembangan Masyarakat Amungme Kamoro (YPMAK)

(Opini adalah pendapat atau gagasan penulis yang dikirim ke Redaksi Seputar Papua. Keseluruhan konten menjadi tanggungjawab penulis)

ditinjau Oleh: Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan