OPINI | Merindukan Sarana Air Bersih di Kabupaten Mimika

Hendrikus Purnomo
Hendrikus Purnomo

Oleh: Hendrikus Purnomo

Air merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap makhluk hidup. Air bersih merupakan unsur dasar bagi kebutuhan air minum, sanitasi, dan kesehatan masyarakat. Ketersediaan air bersih seringkali menjadi momok bagi masyarakat terutama yang tinggal di daerah perkotaan dan daerah-daerah dengan kualitas air yang kurang memadai untuk keperluan sehari-hari. Kualitas air tanah yang buruk serta kondisi air sungai yang kotor dan tercemar menjadikan air tidak layak untuk dikonsumsi.

Pemerintah Indonesia telah menunjuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertanggungjawab dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat. Pengelolaan PDAM diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah masing-masing.

Namun ternyata, problem ketersediaan air bersih masih terjadi dibeberapa daerah termasuk di Kabupaten Mimika, sekalipun tata kelolanya diserahkan PDAM, alih-alih air bersih yang mengalir, justru penyedia air bersih yang dikelola oleh swasta yang menjawab kebutuhan masyarakat, akhir-akhir ini sedang bermasalah sehingga ketersediaan air bersih yang layak konsumsi susah untuk didapatkan oleh warga Kabupaten Mimika.

Kondisi air tanah yang buruk dan keruh di sebagian besar Kabupaten Mimika menjadi kendala dan tantangan tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat. Krisis air bersih di Mimika juga dipengaruhi oleh proyek pembangunan prasarana air bersih oleh pemerintah yang tak kunjung selesai.

Ketersediaan dan Pengelolaan Air Bersih Tanggung Jawab siapa?

Permasalahan penyediaan air bersih yang layak konsumsi bagi masyarakat sejatinya tidak terlepas dari peran pemerintah. Tanggungjawab dalam penyediaan air bersih ada di pundak Negara, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi; bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Karena air merupakan kepemilikan umum, maka Negara lah yang berkewajiban untuk mengelolanya sehingga bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat tanpa dipungut biaya. Apalagi menghitung untung rugi dalam pengelolaannya. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan air kepada pihak swasta, seperti yang terjadi pada sistem neoliberalisme saat ini, karena dampaknya kehidupan rakyat akan tambah sulit.

Tujuan itu diperjelas Pasal 40 ayat (2) dan (3) UU RI Sumber Daya Alam (SDA) yang menyebut pengembangan sistem penyediaan air minum menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh BUMN dan atau BUMD. Tujuannya jelas, untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dan menjamin penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai amanat Pasal 27 dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Bentuk privatisasi penyediaan dan pengelolaan terhadap hak atas air ini, apa dan bagaimanapun bentuknya akan membuka peluang terjadinya diskriminasi, pembedaan kemampuan untuk mengakses kebutuhan atas air.

Privatisasi akan mendorong sebagian orang dapat memperoleh air bersih yang berkualitas, sementara sebagian besar lainnya kesulitan untuk mengakses dan menjangkaunya secara layak. Padahal sebagai bagian dari hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, pemerintah harus melakukan campur tangan secara efektif memastikan penyediaan air bersih dapat diakses dan dijangkau oleh rakyat tanpa mengalami perlakuan diskriminasi atas dasar apapun.

Secara historis maksud asli (original intent) para pendiri Negara saat membentuk norma Pasal 33 UUD 1945 adalah untuk mengubah dan menghapuskan sistem ekonomi liberal warisan kolonial Hindia Belanda. Lalu, membentuk sistem ekonomi nasional yang berkeadilan sosial. Dalam liberalisme kapitalisme, ada peran dominan swasta atau partikulir dalam pengelolaan sumber daya alam, dan Negara hanya menjadi alat pelindung modal swasta.

Air Bersih Bagian Dari Pelayanan Dasar Kepada Masyarakat

Advertisements

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan air minum termasuk dalam urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Oleh karena itu, pemenuhan air bersih dalam kuantitas yang cukup dan kualitas yang memenuhi syarat sangatlah penting.

Air bersih merupakan kebutuhan dasar yang berdampak langsung pada kesehatan dan kesejahteraan fisik, sosial dan perekonomian masyarakat. Bahkan tidak hanya kuantitas dan kualitasnya saja yang perlu diperhatikan, waktu pengaliran secara kontinyu pun mutlak dibutuhkan oleh masyarakat.

Pentingnya ketersediaan air bersih dan sanitasi bagi masyarakat menjadi salah satu prioritas nasional yang menjadi target pemerintah. Masih rendahnya cakupan layanan air bersih ini bukan hanya refleksi dari kurangnya perhatian untuk pengembangan sistem yang ada. Namun juga disebabkan oleh perencanaan yang kurang efektif dan efisien.

Advertisements

Penulis adalah Jurnalis Senior yang juga pemerhati pembangunan di Kabupaten Mimika

(Opini adalah pendapat atau gagasan penulis yang dikirim ke Redaksi Seputar Papua. Keseluruhan konten menjadi tanggungjawab penulis)

disunting Oleh: Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan