Pandis Wania Ajukan PSU di 6 TPS, ini Daftar Perolehan Suara Tanggal 27 November

Komisioner KPU Mimika selaku Kordiv Hukum, Hironimus Ladoangin Kia Ruma. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

MIMIKA, Seputarpapua.com | Panitia Pengawas Distrik (Pandis) Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, mengajukan rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di enam distrik di wilayah itu.

Komisioner KPU Mimika, selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Hironimus Ladoangin Kia Ruma menjelaskan, rekomendasi Pandis Wania untuk PSU ini di enam TPS, diantaranya, TPS 01 Kampung Kadun Jaya, TPS 01 Kampung Nawaripi, dan TPS 05, 11, 16 dan TPS 18 Kelurahan Inauga.

“Jadi ada 6 TPS yang Pandis Wania rekomendasikan. Sesuai ketentuan undang-undang Pilkada, PSU dilakukan KPU atas rekomendasi PPS atau Pandis,” kata Hiro sapaan akrab Hironimus di Kantor KPU Mimika, Senin (2/12/2024).

Setelah menerima rekomendasi dari Pandis, KPU akan melakukan pendalaman terhadap rekomendasi tersebut.

“Saya sebagai Kordiv Hukum sudah memanggil pihak-pihak yang perlu kami mintai keterangan berdasarkan materi rekomendasi yang masuk ke kita,” ungkapnya.

Hiro lebih lanjut mengatakan, setelah melakukan pendalaman dan meminta klarifikasi dari pihak terkait, Ia akan membuat kajian terkait dengan rekomendasi dan hasil pendalaman.

“Kami (komisioner) akan pleno kan itu berdasarkan kajian yang saya buat nanti. Plenonya bisa hari ini atau besok, setelah selesai klarifikasi, tapi yang pasti harus lebih cepat,” katanya,

Dijelaskan, permintaan PSU ini sebagian besar karena tidak digunakan daftar hadir pada saat pencoblosan. Menurutnya, ini bisa saja tidak menjadi alasan kuat untuk dilakukan PSU.

Sedangkan, kasus lainnya adalah adanya pembagian surat suara sisa di TPS 01 Kadun Jaya dan TPS 18 Inauga kepada saksi dan KPPS.

Advertisements

“Sisa surat suara dibagikan kepada saksi, KPPS juga dapat dan mereka coblos kemudian masukan ke kotak suara, jadi itu 1 orang coblos lebih dari 1 kali,” ungkap Hiro.

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan di empat TPS lain juga ada kasus serupa.

“Kejadian ini terjadi di dua pemilihan bupati dan gubernur. Pelaksanaan PSU paling lama 10 hari setelah pencoblosan,” katanya.

Berikut jumlah suara di TPS yang direkomendasikan PSU yang peroleh dari data C 1 hasil dan C Plano dari link KPU RI https://pilkada2024.kpu.go.id/, Senin (2/12/2024).

1. TPS 01 Kampung Kadun Jaya, Paslon nomor urut 1 mendapatkan 144 suara, Paslon nomor urut 2 ada 112 suara, dan paslon nomor urut 3 sebanyak 224 suara.

2. TPS 01 Kampung Nawaripi, Paslon nomor urut 1 mendapatkan 136 suara, paslon nomor urut 2 ada 164 suara, dan paslon nomor urut 3 sebanyak 224 suara.

Advertisements

3. TPS 05 Kelurahan Inauga, Paslon nomor urut 1 mendapatkan 111 suara, Paslon nomor urut 2 ada 164 suara, dan Paslon nomor urut 3 sebanyak 291 suara.

4. TPS 11 Kelurahan Inauga, Paslon nomor urut 1 mendapatkan 121 suara, Paslon nomor urut 2 ada 151 suara, dan Paslon nomor urut 3 sebanyak 273 suara.

5. TPS 16 Kelurahan Inauga, Paslon nomor urut 1 mendapatkan 81 suara, Paslon nomor urut 2 ada 318 suara, dan Paslon nomor urut 3 sebanyak 162 suara.
6. Sedangkan untuk TPS 18 C 1 hasil dan C 1 Plano Kelurahan Inauga belum diposting di link milik KPU RI.

 

penulis : Anya Fatma
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan