Pelaku Kasus Pencurian di Pendidikan dan Curas di Lorong MPCC jadi Tahanan Jaksa
MIMIKA, Seputarpapua.com | Polsek Mimika Baru melalui Unit Reskrim kembali melakukan penyerahan dua tersangka dan barang bukti terkait kasus pencurian di Jalan Pendidikan dengan korban bernama Nur Santi dan pencurian disertai kekerasan (curas) di lorong MPCC dengan korban bernama Dina Zoani.
Dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024), Kapolsek Mimika Baru AKP J. Limbong mengatakan, penyerahan tersangka atau tahap II berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika yang diterima Polsek Mimika Baru pada tanggal 20 dan 23 Oktober 2024, menyatakan bahwa berkas perkara kasus pencurian di Jalan Pendidikan dan berkas perkara kasus pencurian disertai kekerasan di lorong MPCC dinyatakan lengkap atau P-21.
“Kedua pelaku sekarang jadi tahanan Jaksa. Kedua pelaku yang saat ini telah tahap II merupakan pelaku utama, sedangkan untuk pelaku V yang saat ini dinyatakan DPO hanya sebatas turut membantu pada saat kedua pelaku melakukan aksinya,” terang AKP Limbong.
Diketahui, dalam kasus pencurian ini, pelaku merupakan satu komplotan yang berjumlah tiga orang, masing-masingnya berinisial LM alias Lasa, FW alias Al dan V. Namun dalam perkembangan pengungkapannya, salah satu pelaku berinisial V kabur keluar Mimika dan saat ini dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sedangkan untuk pelaku V yang juga turut dalam aksi tersebut saat ini dinyatakan DPO. Dilakukannya Tahap II terhadap kedua pelaku ini didasari 2 Laporan Polisi yakni LP nomor 87/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 dan LP nomor 89/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024,” jelasnya.
Proses tahap II masing-masing kasus yang terjadi diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni kasus pencurian di Jalan Pendidikan diterima oleh Ajun Jaksa Madya Nasrid Arwijayah sedangkan untuk kasus pencurian disertai kekerasan di lorong MPCC diterima oleh Ajun Jaksa Jusiandra Glevierth Lubis.
Atas perbuatannya, kedua tersangka LM alias Lasa dan FW alias Al dijerat dengan ancaman hukum maksimal selama 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana.
“Sesuai perbuatannya, untuk ancaman jeratan hukuman terhadap kedua pelaku maksimal selama 12 tahun penjara diambil dari pasal yang memberatkan,” kata AKP Limbong.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis