Pelaku Usaha di Mimika Disosialisasikan Dampak Penegakan Perda dan Perkada

Foto bersama dalam pembukaan kegiatan sosialisasi oleh Dinas Satpol PP di Gedung Bobaigo Keuskupan Timika. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
Foto bersama dalam pembukaan kegiatan sosialisasi oleh Dinas Satpol PP di Gedung Bobaigo Keuskupan Timika. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah sosialisasikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kepada para pegawai distrik dan pelaku usaha di Gedung Bobaigo Keuskupan Timika, Jalan Cenderawasih, Selasa (25/6/2024).

Pelaku usaha yang mengikuti kegiatan ini diantaranya usaha warung makan, timung, spa dan juga pegawai dari empat distrik yakni Kuala Kencana, Wania, Mimika Baru dan Mimika Timur.

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Marthen Mallisa mengatakan, sosialisasi dilakukan bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, pengusaha dan instansi terkait tentang perda yang berlaku di Kabupaten Mimika.

Selain itu, dengan pemahaman yang lebih baik tentang perda diharapkan dapat mengurangi pelanggaran dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat Mimika.

Keberhasilan penegakkan hukum daerah melalui tugas pokok dan fungsi Satpol PP, kata dia, sangat ditentukan oleh empat faktor, yaitu, melakukan sosialisasi perda yang komprehensif ke masyarakat, memiliki payung hukum yang jelas, kontinuitas penertiban, mentalitas dan keteladanan aparatur.

“Saya merasa optimis apabila empat hal tersebut bisa dijalankan dengan benar dan profesional, maka penegakan perda dalam upaya menjadikan Mimika yang sejahtera aman dan nyaman akan mudah untuk diwujudkan,” ungkapnya.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Dinas Satpol PP Mimika, La Ibrahim menjelaskan, dalam sosialisasi ini pihaknya memberikan materi tentang pemberlakuan perda di Kabupaten Mimika oleh Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, kemudian materi rentan perlindungan pekerja perempuan dan anak dalam perspektif pengawasan ketenagakerjaan, dan juga pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Ada juga materi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang penerapan higiene sanitasi di warung makan, dan juga materi dari KPA tentang kesehatan seksual dan reproduksi serta pencegahan HIV/Aids.

“Diharapkan semua pelaku usaha dapat mengikuti sosialisasi ini, sehingga dapat mengetahui betul perda yang telah dikeluarkan, dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha,” tandasnya.

penulis : Anya Fatma
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan