TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap pelaku kepemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial A (23) di salah satu penginapan di Jalan Kalimutu, SP, Kamis, 7 Desember 2023, sekitar pukul 00.20 WIT.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Andi Sudirman bersama lima personel lainnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 paket plastik bening kecil berisikan serbuk kristal sabu, alat hisap sabu, dua buku tabungan, dua ATM dan dua unit Hanphone.
Iptu Andi menerangkan, awalnya tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi ada seseorang yang dicurigai merupakan tukang tempel (pengedar) Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pemantauan terhadap pelaku yang saat itu sedang menginap di salah satu penginapan di jalan kelimutu Timika.
Selanjutnya setelah dipantau, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A.
Setelah berhasil ditangkap, tim menemukan 1 buah paket kecil berisikan sabu milik pelaku yang dilemparnya tepat di depan pintu gerbang penginapan.
Tim melanjutkan penggeledahan di dalam kamar dan menemukan kembali 1 paket plastik bening kecil berisikan sabu yang diletakan di atas kasur.
“Pelaku mengaku memesan baram haram itu dari temannya berinisial M di Kota Madura Jawa Timur, dengan maksud untuk diedarkan di Kota Timika,” ungkapnya.
Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dan kembali mengamankan barang bukti 28 paket plastik bening kecil di Jalan Kalimutu, SP 4 jalur 6 yang sebelumnya telah di pesan pelaku.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan rutan Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahuj 2009 tentang Narkotika.
- Tag :
- Iptu Andi Sudirman,
- Narkoba di Timika,
- Narkotika,
- Sabu
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis