Penerimaan Peserta Didik Baru Sesuaikan Zonasi dan Jumlah Kelas Kosong

ILUSTRASI | Peserta didik lulusan SD saat mengantre pengambilan formulir pendaftaran di SMPN2 Mimika. (Foto: Saldi/Seputapapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah meminta agar penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus disesuaikan dengan zonasi dan jumlah ruang kelas kosong yang dimiliki sekolah.

Hal demikian ditekankan Kepala Bidang (Kabid) SMP dan SMA pada Dinas Pendidikan Mimika, Manto Ginting, Rabu (3/7/2025). Ia mengatakan, penerimaan siswa-siswi disetiap sekolah harus disesuaikan jumlah kelas kosong di sekolah tersebut.

“Contoh jika kelas ada 10 ruangan, maka sekolah tersebut harus menerima siswa sebanyak 320 anak, agar setiap kelas terisi 32 anak,” kata Manto Ginting.

Menurut Ginting, terdapat empat jalur penerimaan peserta didik baru, yakni lewat jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tempat tinggal orangtua dan jalur prestasi. Untuk jalur zonasi penerimaan sebanyak 70 persen, dikarenakan tujuan pembangunan suatu sekolah dari Kementerian Pendidikan RI ialah mendekatkan tempat tinggal siswa dengan sekolah.

Sementara jalur afirmasi, kata Ginting, harus secara khusus mengakomodir anak-anak asli daerah setempat, seperti peserta didik baru dari dua suku asli di Mimika, Amungme dan Kamoro.

“Walaupun bukan zonanya di situ, tapi yang penting dia mau sekolah, jangan ditolak, langsung diterima,” ujarnya.

Sedangkan untuk jalur perpindahan tempat tinggal orangtua, itu juga masuk jalur zonasi, namun harus dibuktikan dengan menunjukkan surat pindah tempat tinggal orangtua.

“Jika dia tinggal zona di situ, dia tidak boleh pergi mendaftar di zona yang lain,” terangnya.

Kemudian untuk jalur prestasi, peserta didik baru tidak lagi dites, namun mereka harus menunjukkan sertifikat prestasi yang dimiliki dari Sekolah Dasar (SD) asal.

“Misalnya dia juara 1 sepak bola atau juara yang lainnya,” terangnya.

Bukan hanya prestasi dari sisi akademik, non akademik pun harus dihargai, namun harus mempunyai sertifikat juara tingkat kabupaten, bukan tingkat sekolah.

“Kalau juara sekolah, bisa saja dibuat semuanya berprestasi,” tandasnya.

penulis : Arifin Lolialang
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan