Penyedia Lapangan Kerja di Mimika Wajib Terapkan UMK 2023

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika Paulus Yanengga. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika Paulus Yanengga. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Tahun 2023 ini Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Mimika, Papua Tengah naik sebesar 9,15 persen atau menjadi Rp4.423.605. Penyedia lapangan kerja diwajibkan menerapkan di tahun ini juga.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika, Paulus Yanengga, Rabu (25/1/2023) di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.

Paulus menerangkan, hasil sidang dewan pengupahan UMK telah diajukan ke Provinsi Papua. Sehingga dalam waktu dekat usai pembagian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pihaknya akan ke provinsi mengecek surat keputusan (SK). Selanjutnya SK itu akan dibagikan ke tiap-tiap penyedia lapangan kerja atau perusahaan di Mimika.

“Itu wajib diberlakukan tahun ini,” kata Paulus Yanengga.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, UMK 2023 Mimika merupakan paling tertinggi di Provinsi Papua.

Karena itu jika ada perusahaan yang keberatan terkait UMK 2023, dapat dilaporkan ke Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Tetapi untuk di Mimika, kata dia, hingga kini belum ada pengajuan soal keberatan. Meski diakui Paulus bahwa Apindo Mimika hingga kini masih vakum. Namun sebelumnya Disnakertrans sudah berupaya memfasilitasi agar asosiasi ini bisa aktif kembali.

“Sudah dua kali kami fasilitasi, hasilnya Apindo diminta melakukan Musda. Tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan,” ungkapnya.

Karena itu, ketika rapat dewan pengupahan tanpa kehadiran Apindo, pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan Apindo Provinsi.

“Mereka (Apindo Pusat) juga sudah melihat apakah rumus penghitungan upah sesuai kebijakan nasional. Jadi kami satu hari di Jayapura dengan mereka sebelum penetapan UMK. Kami juga ajak federasi buruh se-Mimika,” jelasnya.

Advertisements

Sementara itu Plt Kepala Bidang Hubungan Industrial Deky Rasu menjelaskan, saat ini Apindo Pusat sedang menggugat Kementerian Tenaga Kerja terkait pengupahan. Karena itu diterbitkan Permenaker 18 tahun 2022 yang merupakan aturan darurat soal pengupahan.

“Saat ini pihak Apindo seluruh Indonesia belum menandatangani berita acara berkaitan dengan kenaikan upah tersebut. Tapi kami tetap ajukan untuk pembuatan SK. Nah, kalau yang Apindo menang, maka Permen itu hanya berlaku pada tahun 2023,” terangnya.

Terkait dengan SK UMK Mimika dari Gubernur Papua, Deky menjelaskan pihaknya hingga kini masih menunggu. Menurut informasi, SK kemungkinan akan diberikan pada bulan depan.

Namun meskipun SK belum diterbitkan, Deky mengatakan UMK 2023 Mimika sudah wajib diberlakukan, lantaran telah ada pengumuman yang ditandatangani Plt Bupati Mimika yang menjadi acuan untuk penerapan upah di Mimika tahun 2023.

 

penulis : Kristin Rejang
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan